BerandaNasionalSenator Filep Beri Tanggapan Mendalam Soal Usulan Perubahan UU Jaminan Sosial, Simak...

Senator Filep Beri Tanggapan Mendalam Soal Usulan Perubahan UU Jaminan Sosial, Simak Selengkapnya

MAKASSAR, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Filep, memberikan tanggapan mendalam terkait inventarisasi materi rancangan undang-undang usul inisiatif DPD RI tentang perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tanggapan ini mengemuka dalam pembahasan terkait perbaikan sistem jaminan sosial di Indonesia, yang diharapkan dapat lebih inklusif dan tepat sasaran dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja informal yang belum sepenuhnya terlindungi.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Filep memberikan apresiasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dalam cakupan jaminan kesehatan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan data terbaru, 100 persen masyarakat di Sulsel telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan per Juli 2024. Ini merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik.

Meskipun demikian, Dr. Fillep menekankan perlunya evaluasi dan koreksi terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan jaminan sosial, terutama dalam hal koordinasi antar penyelenggara.

“Dalam pelaksanaannya, kita masih menemui adanya tumpang tindih antar penyelenggara jaminan sosial. Ini khususnya terjadi pada peserta mandiri, yang seringkali tidak terpantau dengan baik keaktifannya. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar program jaminan sosial dapat berjalan dengan efisien dan tidak menimbulkan kebingungan peserta,” ujar Dr. Filep.

Selain itu, Ketua Komite III ini juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai rendahnya cakupan BPJS Ketenagakerjaan, terutama di wilayah Indonesia Timur. Menurut data yang ada, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut masih tergolong rendah, dengan rata-rata partisipasi di bawah 50 persen.

Contohnya, di Sulawesi Selatan, dari total 2.871.182 pekerja yang terdata, baru 1.357.000 pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan sosial yang cukup signifikan, terutama bagi pekerja informal yang notabene belum terjangkau oleh program perlindungan sosial yang memadai.

“Fakta ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja Indonesia, terutama yang bekerja di sektor informal, masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak konstitusional yang mereka miliki. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial. Oleh karena itu, reformasi dan pengaturan yang lebih rinci dalam jaminan sosial ini sangat penting, agar hak-hak pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal, dapat terlindungi dengan optimal,” tambahnya.

Lebih jauh, Dr. Filep juga menyoroti pentingnya peningkatan sistem perlindungan sosial melalui integrasi berbagai program jaminan sosial. Salah satu usulan yang disampaikannya adalah pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial khusus untuk kecelakaan lalu lintas.

Saat ini, perlindungan untuk kecelakaan lalu lintas masih terpisah, dengan Jasa Raharja sebagai salah satu badan yang menangani. Menurutnya, integrasi Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas cakupan perlindungan sosial negara, khususnya bagi mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Integrasi antara Jasa Raharja dan BPJS akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu penyebab utama kematian dan kecacatan di Indonesia, dan dengan adanya pengaturan yang lebih terintegrasi, perlindungan kepada korban dapat lebih maksimal,” terang Dr. Filep.

Dr. Filep juga menambahkan bahwa perlu adanya upaya konkret dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, baik di sektor kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting mengingat sebagian besar pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal yang seringkali terabaikan dari sistem perlindungan sosial yang ada.

Dengan adanya usulan perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ini, Dr. Filep berharap agar jaminan sosial di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif, memberikan perlindungan yang lebih merata dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan haknya atas perlindungan sosial, baik itu di sektor kesehatan, ketenagakerjaan, maupun kecelakaan lalu lintas.

DPD RI, melalui Komite III yang dipimpin oleh Dr. Filep, berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perubahan yang konstruktif dalam sistem jaminan sosial di Indonesia, guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat segera merespons dan mengimplementasikan usulan ini demi kesejahteraan bersama.

Sementara itu senator Dapil Sulsel H. Al Hidayat Samsu yang juga koordinator rombongan menambahkan. Penyusunan dan perbaikan kebijakan jaminan sosial ini menjadi tantangan penting bagi Indonesia dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih adil dan menyeluruh.

“Ke depannya, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja informal dan masyarakat di wilayah Indonesia Timur, dapat merasakan manfaat dari perlindungan sosial yang lebih baik”, ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru