Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar Rapat koordinasi (Rakoorda) bersama anggota DPRD PAN Malut dan anggota DPRD PAN Kabupaten/Kota se-Malut, dalam rangka membahas kompensasi atas caleg DPRD asal PAN yang tidak terpilih, pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Sekertaris DPW PAN Malut, Jamrud H. Wahab, saat diwawancarai awak media usai giat Rakoorda di Balai Room Kieraha 4, lantai 3 Muara Hotel Ternate, Sabtu (18/1), menyampaikan bahwa Rakoorda ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut surat instruksi DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/007/I/2025, tertanggal 9 Januari 2025.
“Jadi Rakoorda yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut surat instruksi DPP PAN, tentang pembayaran kompensasi penghargaan untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terpilih pada berdasarkan hasil pemilu 2024 kemarin,” pungkas Jamrud.
Lanjut, Jamrud, hal ini berdasarkan Peraturan Partai (PP) Nomor: 03 tahun 2024 tentang Pencalegan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Bab VIII tentang kewajiban Caleg terpilih Pasal 26 ayat (1), Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk memberikan penghargaan berupa kompensasi kepada caleg-caleg lainnya dalam satu Daerah Pemilihan, yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total perolehan suara Partai di Dapil tersebut.
“Olehnya itu berdasarkan PP Nomor: 03 tahun 2024 ini, serta instruksi DPP PAN, maka pihaknya menggelar Rakoorda hari ini dengan tujuan, untuk membahas terkait dengan penghargaan (kompensasi) terhadap Caleg tidak terpilih dimaksud,” ujar Jamrud.
Terkait dengan hasil Rakoorda lanjut, Jamrud, pihaknya secara bersama telah menyepakati untuk memberikan penghargaan (kompensasi), kepada para Caleg tidak terpilih dari PAN berdasarkan perolehan suara 10 persen sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP Nomor: 03 tahun 2024 dimaksud, sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
“Kami telah sepakati bersama, untuk kompensasi ini akan diberikan secara langsung kepada mereka yang memiliki perolehan suara 10 persen, dan akan diberikan dalam masa kerja anggota DPRD terpilih setelah dua (2) tahun berjalan,” ungkapnya.
Meskipun ada permintaan dari DPP PAN kata, Jamrud, agar penghargaan kompensasi ini diberikan ke DPP, untuk nanti akan DPP memberikan ke pihak penerima kompensasi, pada saat mencalonkan diri kembali sebagai Caleg DPR tahun 2029 mendatang. Namun pihaknya lebih memilih untuk kompensasi ini, diberikan langsung dalam waktu 2 tahun kerja berjalan, dengan alasan demi menjaga elektabilitas Partai di daerah khususnya di wilayah Maluku Utara.
“Kesepakatan hasil Rakoorda ini akan kami sampaikan ke DPP PAN, untuk menjadi pertimbangan demi menjaga solidaritas dan serta kekuatan partai dalam mengamankan, kepentingan politik dan serta kepentingan masyarakat untuk memenangkan Pemilu di periode yang akan datang,” tegas Jamrud.
Lebih lanjut, Jamrud, menyampaikan untuk caleg tidak terpilih yang memperoleh suara 10 persen, namun telah meninggal dunia, ini pihaknya telah sepakat bersama untuk penghargaan (kompensasi) mereka, akan diberikan kepada keluarga dan atau ahli waris mereka.
Sementara bagi caleg tidak terpilih yang memperoleh suara 10 persen, namun telah menentang dan atau melanggar kebijakan Partai, maka akan di kenakan sangksi dan akan digantikan dengan caleg yang tidak terpilih dibawahnya, yang masih searah dengan kebijakan Partai itu sendiri,” beber Jamrud.
Jamrud, menegaskan jika kesepakatan bersama ini dilanggar dan atau tidak di indahkan oleh para anggota DPRD PAN terpilih baik DPRD Provinsi Malut maupun DPRD Kabupaten/Kota, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengusulkan agar yang bersangkutan dikenakan sangsi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Partai.