JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan sepakat bahwa proses pilkada harus berlangsung netral. Akan tetapi, ia mengingatkan agar proses politik tidak menyebabkan tertundanya kesejahteraan rakyat.
Hal ini menanggapi edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Pj Gubernur, Bupati/Walikota dan PJ Bupati/Walikota. Edaran itu diteken tanggal 13 November itu dan bernomor 800.1.12 4/5814/SJ.
Pokok muatan dalam edaran Mendagri berisi instruksi untuk menunda penyaluran bansos yang bersumber dari APBD atau anggaran lainnya selama berlangsungnya pilkada hingga tanggal pemungutan suara. Lebih lanjut disebutkan bahwa penundaan penyaluran bansos ini dikecualikan bagi warga terdampak bencana.
“Tujuan pilkada bukan semata pertarungan untuk mencari pemimpin daerah, tetapi tujuan akhir dan utamanya menciptakan kesejahteraan rakyat. Bansos itu untuk kesejahteraan rakyat, agar penerima bisa hidup layak, bahkan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Filep Wamafma, saat ditanya wartawan perihal terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Perihal Penyaluran Bantuan Sosial.
Lebih lanjut edaran juga menyebut Kepala Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.
Terkait hal tersebut Filep, senator asal Papua Barat itu menyatakan perlunya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut agar tata cara dan prosedur penanganan laporan pengaduan terhadap pelanggaran dalam penyaluran bansos lebih jelas dan memberi kepastian hukum.
Dia juga menilai bahwa Menteri Dalam Negeri seharusnya juga membuat semacam surat keputusan bersama (SKB) dengan KPU dan Bawaslu, serta SKB dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung terkait penanganan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran bansos.
“Maka perlu diperhatikan juga soal arahan meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi bansos, jangan sampai edaran ini hanya sebatas edaran saja, tidak ada tindak lanjut penanganannya, terutama penegakan sanksi bagi pelaku. Karena jika demikian edaran ini akan jadi macan ompong,” tambah Filep menutup wawancaranya.