Ternate – Lantai dua gedung pasar kuliner dialih fungsikan menjadi indekost, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, mendapat reaksi keras dari, Agus R. Tampilang, SH, praktisi Hukum Kota Ternate.
Agus, kepada media ini Senin (18/11), menyampaikan bahwa gedung pasar kuliner yang dialih fungsikan menjadi indekost oleh Disperindag Kota Ternate, ini merupakan sebuah tindakan yang menyalahi aturan, sebab pengalihan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sudah jelas dalam peraturan daerah (perda) Kota Ternate, Nomor: 12 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni setiap gedung yang dibangun pemerintah telah memiliki fungsi sesuai nomenklatur masing-masing, sehingga jika dilakukan pengalihan fungsi maka harus ada perubahan nomenklatur, berdasarkan prosedur dan atau peraturan yang berlaku,” pungkas Agus.
Menurut, Agus, tindakan penyalahgunaan wewenang ini menunjukkan bahwa pihak Disperindag, tidak memiliki kreatif untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang telah di targetkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, sehingga berbagai macam cara pun dilakukan, demi pencapaian PAD itu sendiri.
Oleh karena itu, Agus, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, dalam hal ini Komisi II selaku partner kerja Disperindag, agar segera turun ke lokasi untuk melakukan kroscek, jika benar adanya pengalihan fungsi dimaksud maka ini patut dipertanyakan.
“Harus ada ketegasan dari DPRD sebagai lembaga pengawasan sehingga Pemkot Ternate, dalam hal ini Disperindag tidak semena-mena melakukan tindakan menabrak aturan, yang pada akhirnya merugikan daerah itu sendiri,” tegas Agus.
Agus, menduga jangan-jangan pengalihan fungsi ini hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, untuk meraup keuntungan pribadi sebab kebijakan Perindag tersebut tanpa sepengetahuan DPRD, selaku pihak yang berwenang dalam hal penetapan dan pengesahan peraturan daerah, dalam hal pengelolaan tata ruang wilayah termasuk pengalihan fungsi dimaksud.
Selain Komisi II DPRD Kota Ternate, Agus, juga mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan Polres Ternate, agar menelusuri aliran uang yang dipungut oleh Perindag melalui pengalihan fungsi gedung pasar tersebut.
Penyidik Kejari dan Polres, wajib memanggil dan memeriksa pihak terkait, terutama Kadisperindag Kota Ternate selaku penanggungjawab atas pengelolaan pasar, guna dimintai keterangan terkait dengan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner menjadi indekost tersebut,” tegas Agus.