BerandaDaerahTerkait Aksi Unjuk Rasa Sejumlah Mahasiswa, Ini Tanggapan Kasi Penkum Kejati Malut

Terkait Aksi Unjuk Rasa Sejumlah Mahasiswa, Ini Tanggapan Kasi Penkum Kejati Malut

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Richard S, menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam AMPP-Togammoloka, didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, Rabu (7/4).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, yang menjadi tuntutan mahasiswa yakni terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran Bumdes senilai Rp19 miliar lebih dan anggaran Covid-19 sebesar Rp85.5 miliar, di Kabupaten Morotai.

“Menyangkut dengan aksi tuntutan teman-teman mahasiswa terkait dengan kasus ini, perlu kami sampaikan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajaksaan Negeri (Kejari) Morotai. Mereka sudah melakukan full data terhadap kasus tersebut,” kata Richard, saat dikonfimasi tim Jagamelanesia.com, Rabu (7/4).

Richard mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Kejari Morotai, bahkan sudah dibentuk tim, dan timnya sengaja tidak dipublikasikan supaya tidak menggangu proses penyelidikan. Meskipun begitu, pihak Kejati Malut akan terus melakukan monitoring terkait dengan kasus tersebut. Misalkan ada permohonan dan permintaan perihal kekurangan personel, maka akan disampaikan.

“Intinya kita akan membuat terang kasus ini, dan tidak ada yang kami tutupi-tutupi,” ujarnya.

Richard menambahkan, kasus tersebut telah dipelajari dan sudah dilakukan pemanggilan beberapa orang di Morotai.

Richard melanjutkan, ada beberapa poin anggaran Covid-19 yang sudah ada titik terangnya. Anggaran Covid-19 ini sudah di tracing dengan benar. Namun, hal ini masih perlu dilakukan sistem audit. BPK sebagai lembaga hukum masih menunggu hasil audit, apakah ada penyimpangannya atau tidak.

“Kasi Pidsus Morotai telah melakukan full data. Sudah ada 25 saksi yang diperiksa, kita akan buat terang masalah ini dan tidak ada yang kita tidak tutupi dari kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Saiful Paturo, salah satu mahasiswa menyampaikan dihadapan Kasi Penkum Kejati Malut, bahwa kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Tinggi ini, ada 2 isu penting yang harus diusut tuntas, yakni terkait tidak transparansinya pemakaian anggaran Covid-19 sebesar Rp85.5 miliar, terkait sisa anggaran Bumdes 2017-2018 sebesar 19 miliar lebih.

“Berdasarkan kajian kami, ini merupakan tindakan korupsi. Untuk itu saya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menelusuri kasus ini,” tuturnya. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru