BerandaDaerahBangunan Pasar Kuliner Kota Ternate Dialih Fungsikan Jadi Indekost

Bangunan Pasar Kuliner Kota Ternate Dialih Fungsikan Jadi Indekost

Ternate – Satu unit bangunan pasar di areal pasar Kuliner Kota Ternate, dialih fungsikan menjadi kamar kost, dimana pengalihan fungsi ini dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Selasa (8/10), bangunan pasar yang dahulu menjadi tempat jualan kuliner tersebut sudah lama di jadikan kamar kost, dan di kontrakan ke pedagang pasar dengan nilai kontrak Rp. 552.000 (Lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) per-bulan per kamar.

Salah satu penghuni indekost di gedung pasar kuliner, yang enggan di publis namanya saat ditemui awak media mengaku bahwa, lantai dua pada gedung pasar kuliner ini sudah lama disekat dan di kontrakan ke pihaknya, dengan nilai kontrak Rp. 552.000 per bulan.

“Jadi setiap bulan kami melakukan pembayaran ke Disperindag Kota Ternate, dengan nilai kontrak yang telah ditetapkan oleh pihak Dinas itu sendiri, dan ini berlaku sudah cukup lama dimana awalnya hanya di patok senilai Rp. 450.000, dan sekarang sudah dinaikkan Rp. 102.000 sehingga menjadi Rp. 552.000 per bulan,” bebernya.

Ironisnya lagi pengalihan fungsi gedung pasar kuliner ini, tidak diketahui oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, padahal seyogyanya pengalihan fungsi gedung milik negara atau pun Daerah, seharusnya melalui persetujuan dari pihak DPR, dimana ini harus dibahas melalui rapat bersama antara pemerintah dan DPR, untuk menghasilkan sebuah keputusan yang kemudian menjadi dasar hukum pengalihan fungsi itu sendiri.

Sementara Plt. Kadis Perindag Kota Ternate, Nursidah Dj. Mahmud, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, sesuai dengan keterangan pihak Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pasar pada Disperindag Ternate, bahwa lantai dua pasar kuliner yang dijadikan kontrakan tersebut, ditempati oleh pedagang kuliner untuk dijadikan tempat masak.

Namun lagi-lagi penjelasan Plt. Kadis Perindag ini tidak berbanding lurus dengan kenyataan dilapangan, dikarenakan lantai satu yang dahulunya dijadikan rumah makan kuliner, kini sudah ditutup oleh pihaknya dan tidak adalagi aktifitas pedagang kuliner disekitar.

Olehnya itu kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Ternate, sebagai mitra kerja dengan Disperindag, sehingga ini tidak terkesan adanya praktek tindak pidana pungutan liar (Pungli), yang sengaja dibiarkan hingga merugikan daerah dan menguntungkan orang-orang tertentu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru