BerandaHukumDinilai Tak Jelas Status Hukumnya, HCW Malut Desak KPK Usut Tuntas

Dinilai Tak Jelas Status Hukumnya, HCW Malut Desak KPK Usut Tuntas

Ternate – Halmahera Corruption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), mengusut kembali kasus korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres 01, yang menghabiskan uang negara senilai 15 miliar rupiah, dimana pada kasus ini diduga melibatkan mantan Bupati Halmahera Selatan, dua periode Muhammad Kasuba, (MK) dan Amiruddin Akt.

Sekertaris HCW Malut, Sadam Dj. Saban, SH, kepada media ini, Rabu (14/8), mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, yang kemudian dalam perjalanan proses hukum atas kasus tersebut, oleh Kejati Malut dikeluarkan lah surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

“Akan tetapi kebijakan SP3 dari Kejati Malut ini, oleh HCW Malut langsung mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang kemudian Hakim Tipikor PN Ternate mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini HCW, dengan Putusan Praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/Tipikor/2012/PN.Ternate,” beber Sadam.

Lanjut Sadam, dalam amar putusan Hakim PN Ternate ini, tentang perintah kepada penyidik Kejati Malut agar melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan MV. Halsel Expres 01 dimaksud.

Menurut Sadam, bahwa Undang Undang (UU), telah menyebutkan secara limitatif alasan yang dapat di gunakan penyidik sebagai dasar penghentian penyidikan. Alasan tersebut penting guna menghindari kecenderungan negatif pada diri pejabat penyidik dengan harapan supaya  dalam penggunaan wewenang penyidikan, penyidik menguji alasan alasan yang telah di tentukan.

Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan KUHAP diantaranya yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang di sangkakan bukan merupakan tindak pidana, penghentian demi hukum. Namun ironisnya alasan alasan tersebut telah di batalkan oleh pengadilan dengan putusan Nomor: pid/01.Pra/Tipikor/2012.PN Ternate,” terangnya.

Lebih lanjut, Sadam, menjelaskan bahwa keberatan atas penghentian penyidikan kasus Aquo oleh HCW Malut ini, sesuai dengan pasal 80 KUHAP yakni menguji keabsahan penghentian kepada Praperadilan.

Namun sangat disayangkan sejak putusan Praperadilan oleh PN Ternate atas gugatan yang dimenangkan oleh pihak pengguna dalam hal ini HCW Malut, hingga saat ini Kejati Malut terkesan mengabaikan mengabaikan perintah PN Ternate, yang berkekuatan hukum tetap tersebut,” tegas Sadam.

Hal ini kata, Sadam, menandakan bahwa Kejati Malut tidak berdaya dalam menangani kasus Korupsi, yang melibatkan mantan Bupati Halsel tersebut. Oleh karena itu desakan serupa sebagaimana selama kurang lebih 12 tahun silam, agar kiranya KPK RI harus mengambil alih dan menuntaskan proses hukum atas kasus dimaksud.

Adapun alasan kenapa KPK harus mengambil alih selain dari pada kekhawatiran berkurangnya validitas alat bukti Kejati Malut, tidak memberikan kepastian hukum yang akan membentuk preseden buruk terhadap penegakan hukum kedepan.

Sadam, juga berjanji pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang atas proses hukumnya. Jadi apabila ada pihak pihak yang mengatakan HCW mati Suri, ini tidak benar adanya sebab HCW tetap konsisten mendorong KPK untuk mengambil alih kasus MV. Halsel Expres 01 yang mandek di meja Kejati Malut tersebut,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru