TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Tiga orang dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Kie Raha Ternate melaporkan Rektor STIKIP dan Ketua yayasan Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate. Pelaporan ini berkaitan dengan tidak dibayarnya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama bertahun tahun.
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusly N. Tawary, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (13/8), membenarkan bahwa pada 1 Agustus 2024 lalu, pihaknya didatangi 3 orang dosen STIKIP Kie Raha Ternate, dengan tujuan melaporkan Rektor STIKIP dan Ketua Yayasan ISDIK, atas tunggakan pembayaran gaji dan THR mereka.
Tiga orang dosen tersebut, lanjut Rusly, yakni H. Thalib Abas, M. Pd, Jufri Ade, M. Pd, dan Yusri A. Boko, dimana gaji dan THR ketiganya belum dibayarkan oleh pihak lembaga perguruan tinggi swasta, yang bernaung di bawah yayasan ISDIK Kie Raha Maluku Utara tersebut.
“Oleh sebab itu berdasarkan laporan dan atau pengaduan tiga orang dosen ini, kami langsung melayangkan panggilan ke pihak lembaga dan yayasan ISDIK, untuk kepentingan klarifikasi atas laporan dimaksud, yang dijadwalkan hari ini namun pihak teradu atau terlapor tidak menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Rusly.
Rusly menambahkan, karena panggilan klarifikasi tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka pihaknya akan melayangkan panggilan berikutnya, dengan agenda sidang mediasi pertama pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.
“Tuntutan para dosen ini terkait dengan gaji dan THR, yang belum dibayar dengan rincian gaji selama 37 bulan dan THR selama 10 tahun berturut-turut, dimana nilanya mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Rusly.