BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Musyawarah masyarakat kampung Obo dan juga masyarakat Naramasa beberapa waktu lalu telah membahas tentang calon DPRK khususnya utusan dari suku Kuri. Disebutkan, beberapa tua adat dan tokoh masyarakat telah mengusung beberapa nama dari kampung Obo dan Naramasa.
Akan tetapi, masyarat kedua kampung ini mempertanyakan keabsahan rekomendasi dari Suku Kuri yang telah dikeluarkan oleh panitia, sekaligus mempertanyakan keabsahan panitia yang dibentuk di Bintuni. Pasalnya, sosialisasi panitia seleksi (pansel) DRPK kini baru ditayangkan.
Di sisi lain, terdapat beberapa nama yang diusulkan dalam bursa DPRK, salah satunya adalah Alex Sander Werfete yang merupakan anak asli dari kampung Obo. Disebutkan, panitia yang dibentuk di Bintuni itu sudah melakukan pemilihan tanpa menunggu jadwal pansel dan telah melakukan pemilihan serta memutuskan beberapa nama yang kini dipertanyakan oleh masyarakat adat.
“Apabila kepala suku Kuri terpilih juga ikut maju, lalu siapa yang merekomendasikan para calon DPRK yang maju dari suku Kuri. Selain itu kepala suku kuri sendiri belum membentuk kerangka struktural kerja dalam lembaga sukunya sendiri. Kepala suku terpilih juga belum dilantik, Maka sudah jelas kepala suku belum bisa mengeluarkan surat apapun kepada siapapun. Apalagi kepada para calon DPRK dari suku Kuri,” ujar salah seorang tokoh adat dalam musyawarah.
“Untuk itu kami minta kepada kelembagaan adat baik DAP wilayah 3 dan LMA 7 Suku agar meninjau kembali hasil keputusan panitia suku kuri terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh panitia kecil yang secara keasahannya harus mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh Pansel,” sambungnya.
Dia menambahkan, terpilihnya calon DPRK dari suku Kuri hendaknya mendapat persetujuan dari masyarakat di kampung, selain memenuhi kelengkapan administrasi sesuai ketentuan Pansel.
“Terus terang kami di kampung juga baru mendapatkan jadwal yang dikeluarkan oleh pansel. Maka kami yakin hal ini akan dimulai dengan menjaring hasil musyawarah tingkat kampung yang selanjutnya menjadi keputusan dari kampung untuk mengusung siapa-siapa yang masuk dalam bursa calon DPRK. Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh panitia kecil di Bintuni adalah manuver politik dan bukan musyawarah-mufakat,” urainya.
“Mengejar administrasi seperti berita acara, pertemuan, daftar hadir yang dijadikan sebagai dasar dalam sebuah Keputusan Panitia agar menjadi kekuatan hukum tanpa memperhatikan jadwal yang dikeluarkan adalah tindakan ilegal, karena sarat kepentingan politik oleh oknum uknum tertentu. Saya yakin hal ini sudah mengutori marwah suku dan adat itu sendiri. Jadi saya mohon perhatian kepada Pansel agar meninjau kembali hasil keputusan panitia kecil suku Kuri di Bintuni yang sarat akan kepentingan dan mendahului jadwal pansel,” tutupnya. (MW)