BerandaHukumBakal Tindaklanjuti, Tim Hukum Filep Wamafma Sebut Pernyataan Kuasa Hukum PFM Fitnah...

Bakal Tindaklanjuti, Tim Hukum Filep Wamafma Sebut Pernyataan Kuasa Hukum PFM Fitnah dan Tuduhan Palsu

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Tim penasehat hukum Dr. Filep Wamafma menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PFM, Yoseph Titirlolobi, SH terkait persoalan hukum yang menyangkut anggota DPD RI terpilih dapil Papua Barat Daya tersebut.

Dalam rilis Jumat (26/7/2024), Achmad Djunaidi, SH, MH selaku kuasa hukum Dr. Filep Wamafma menilai bahwa pengaduan ataupun laporan yang disampaikan kliennya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitiusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pengaduan dan/atau laporan kepada penegak hukum atas suatu peristiwa yang diduga telah terjadi tindak pidana, merupakan hak warga negara yang merasa dirugikan dan/atau menjadi korban atau peristiwa dan/atau perbuatan pidana tersebut. Hak untuk mengadu dan/atau melapor merupakan hak yang dijamin oleh Kontitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Djunaidi dalam keterangannya.

Ia lantas merujuk pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, ‘Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis’.

“Dengan demikian, menyebut pengaduan/laporan sebagai perbuatan ‘berlebihan dan kekanak-kanakan’, hanya menunjukkan ketidakmampuan dalam memahami peristiwa hukum. Justru tindakan melaporkan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana, merupakan tindakan yang tepat dan tegas, sesuai dengan mekanisme hukum yang benar,” terangnya.

Lebih lanjut, tim hukum juga menyoroti bagian pernyataan kuasa hukum PFM yang termuat dalam portal berita https://www.odiyaiwuu.com/2024/07/25/senator-wamafma-berlebihan/, yang dinilai merupakan bentuk tuduhan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan menindaklanjuti pernyataan tersebut secara hukum.

“Pernyataan yang termuat dalam media, ‘Menurut Yoseph, Filep merasa tersinggung takut tersaingi dan merasa kliennya adalah ancaman bagi Filep”, dan “Menurutnya, Filep membuat grup WA DPD RI se-tanah Papua lalu seakan-akan mau intimidasi senator-senator di dalam untuk mengikuti keinginan politiknya ketika yang lain tidak mau”, merupakan tuduhan palsu, fitnah, dan bentuk pencemaran nama baik klien kami, dan akan kami lanjutkan secara hukum,” jelasnya.

“Seluruh kronologi peristiwa merupakan bagian dari pengaduan dan/atau laporan, dan oleh karena itu silakan mengikuti proses hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban subjek hukum, warga negara, sekaligus anggota DPD terpilih,” sambungnya.

Achmad Djunaidi menilai, seharusnya kuasa hukum PFM, menghargai pengaduan yang dilakukan oleh Filep Wamafma pada Binmas Polda Papua Barat sebagai upaya hukum terhadap harkat dan martabat sebagai pejabat negara. Dia mengatakan, PFM dan kuasa hukumnya seyogyanya mengikuti proses hukum yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

“Kuasa hukum PFM sebagai orang yang mengerti hukum tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh persoalan. Kuasa hukum PFM seharusnya dalam pernyataannya tidak semestinya menggunakan kata ‘Kekanak-kanakan yang mana bahasa tersebut bukan mencerminkan beliau sebagai kuasa hukum yang menjunjung tinggi nilai officium nobile yakni penghormatan pada martabat kemanusiaan,” ucap Djunaidi.

“Bahwa seharusnya kuasa hukum PFM semestinya menghargai setiap proses hukum yang dilakukan oleh Filep Wamafma, baik itu berupa pengaduan maupun laporan, karena kita ini negara hukum dan sebagai warga negara yang baik maka sudah semestinya taat terhadap hukum yang berjalan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru