PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dalam kiprahnya selama 22 tahun di pengelolaan hulu migas menyebut telah memberikan dampak seperti upaya dan dukungan menyelesaikan keluhan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, terciptanya iklim investasi di indonesia timur.
Kepala Perwakilan SKK Migas Papua Maluku, Subagyo menyampaikan capaian itu dilakukan bersama Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
“Banyak hal yang telah dilakukan dalam kurun waktu 22 tahun ini, diantaranya berupa dukungan dan upaya menyelesaikan keluhan masyarakat, upaya menjaga kelestarian lingkungan, menghadirkan industri turunan, penyerapan tenaga kerja lokal, citra positif investasi di timur indonesia, dan karya-karya lainnya” kata Subagyo.
Menurutnya, SKK Migas Papua Maluku juga selama ini telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan hulu migas di kawasan Papua Maluku termasuk memberikan ruang bersama insan pers di wilayah Papua dan Maluku. Diharapkan kedepan kegiatan sektor hulu migas di wilayah timur Indonesia dapat terus berkembang dan kontributif bagi pertumbuhan ekonomi.
Di Papua Barat, baru-baru ini pemerintah menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang dan WK Bobara dengan total nilai US$96,92 juta atau Rp1,56 triliun (asumsi kurs Rp16.130 per dolar AS) pada gelaran Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex), Mei 2024 lalu.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Sekretaris Jenderal Dadan Kusdiana. Berikut ini rincian kontrak kerja sama tersebut yakni WK Bobara dengan komitmen pasti senilai US$16,92 juta dan bonus tanda tangan US$50 ribu, bersama Petronas E&P Bobara Sdn Bhd.
Kemudian kontrak bagi hasil WK Ketapang dengan komitmen pasti US$80 juta dan bonus tanda tangan US$1 juta, bersama PC Ketapang II Ltd, Petronas Carigali Ketapang Ltd, PT Saka Ketapang Perdana, PT Petrogas Jatim Sampang Energi.
“Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu kontraknya adalah 20 tahun mengingat WK tersebut merupakan WK produksi,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Adapun total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai US$96,92 juta, dengan total bonus tanda tangan untuk kedua WK tersebut sebesar US$1,05 juta. Pmerintah berharap para KKKS dapat menjaga keberlanjutan produksi maupun komitmen eksplorasinya.
“Pemerintah berharap para KKKS dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi serta memenuhi kebutuhan energi nasional di masa datang,” pungkas Dadan. (UWR)