BerandaDaerahPemprov Pabar Luncurkan Aplikasi Percepat Layanan Persetujuan Lingkungan, MRP di Wilayah Papua...

Pemprov Pabar Luncurkan Aplikasi Percepat Layanan Persetujuan Lingkungan, MRP di Wilayah Papua Ini Bentuk Pansus AMDAL

JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) mengenalkan aplikasi Amdalnet yang bertujuan untuk membantu mempercepat layanan persetujuan lingkungan. Pengenalan aplikasi ini dilakukan dalam kegiatan sosialisasi dan lokakarya untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Amdalnet.

Kehadiran aplikasi ini merupakan salah satu dari wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait hal ini, Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat Otto Parorongan di Manokwari, Selasa, mengatakan transformasi layanan tidak hanya mempercepat persetujuan lingkungan melainkan juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Dia menerangkan, sistem Amdalnet mampu mengurai permasalahan seperti, lamanya proses persetujuan lingkungan, kemahalan biaya pengurusan dokumen lingkungan, dan kualitas dokumen lingkungan.

“Semua pemangku kepentingan pada sektor lingkungan sudah semestinya menggunakan sistem Amdalnet yang menjadi tonggak sejarah transformasi digital,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).

Otto berharap penyelenggaraan sosialisasi dan lokakarya penggunaan Amdalnet, berdampak positif terhadap semua proses penilaian maupun pemeriksaan dokumen lingkungan hidup. Transformasi sistem Amdalnet juga memberikan jaminan melalui fasilitas layanan informasi publik atau transparansi dokumen lingkungan yang akuntabel dan berkualitas kepada pelaku usaha.

Masih terkait AMDAL, di Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) membentuk Panitia Khusus (Pansus) AMDAL PT Freeport Indonesia (PTFI). Pembentukan Pansus AMDAL yang berlangsung di Mimika itu secara resmi diputuskan dalam Surat Keputusan Ketua MRP Provinsi Papua Tengah tahun 2024.

Ketua MRP, Agustinus Anggaibak SM menekankan bahwa Pansus AMDAL sangat dibutuhkan guna mengawal dalam penetapan AMDAL harus menganut asas keadilan yaitu tidak merugikan pemerintah, tidak merugikan Freeport, juga tidak merugikan masyarakat adat setempat.

MRP menekankan pentingnya bersikap secara adil dan bijak dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat dan tidak merugikan pihak manapun.

“MRP sebagai lembaga kultur memperjuangkan hah-hak orang asli Papua namun tidak merugikan pihak-pihak lain dengan cara bekerja secara baik sehingga semua pihak bisa terima dan tidak dirugikan,” ujarnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru