BerandaDaerahJhon Mandibo: 80% Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Kepala Kampung di Biak Tak...

Jhon Mandibo: 80% Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban Kepala Kampung di Biak Tak Sesuai Prosedur

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Komisi I DPRD Biak, Jhon Nehemia Mandibo menyampaikan banyaknya kepala kampung di Biak yang tidak melaksanakan evaluasi kinerja dan penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai edaran Pj Bupati Biak Numfor No. 100.3/450/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang periode masa jabatan yang telah berakhir pada tanggal 8 Mei 2024.

“Dalam edaran tersebut evaluasi kinerja harus dilaksanakan yaitu Musyawarah Kampung penyampaian laporan akhir masa jabatan dan evaluasi kinerja pejabat kepala kampung lama dengan melampirkan dokumentasi kegiatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/6/2024).

“Kegiatan ini harus dihadiri oleh masyarakat, bukti daftar hadir dan tanda tangan masyarakat yang menghadiri MKPJ untuk LKPJ dimaksud di bawah mediasi Bamuskam sebagai DPR kampung dan hasil tersebut akan menjadi Dasar Penilaian Kinerja Plt kepala kampung,” sambungnya.

Jhon mengatakan, evaluasi kinerja Plt kepala kampung di Biak tidak berjalan secara objektif, transparan dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Dapat dicek kembali penyampaian usulan Plt kampung oleh Bamuskam yang ditindaklanjuti oleh kepala distrik tidak sesuai prosedur. Jika dalam evaluasi kinerja kepala kampung lama tidak baik tidak perlu dipertahankan tetapi jika ada yang kinerjanya bagus dapat dipertahankan oleh masyarakat,” jelasnya.

Jhon Mandibo dengan tegas juga mengingatkan perlunya pemberian sanksi tegas kepada kepala-kepala distrik yang mengabaikan edaran Pj bupati dengan tanpa melakukan evaluasi kinerja MKPJ untuk LKPJ Plt kepala kampung lama serta tidak melakukan pertanggungjawaban Tahap 1 50% di setiap kampung. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru