MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Menjelang perhelatan Pilkada 2024, dinamika politik terkait bakal calon gubernur dan wakil gubernur terasa semakin kencang diperbincangkan oleh publik di tanah Papua.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Manokwari, Herzon Korwa menekankan pentingnya menegakkan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.
Pasalnya, selaku Ketua BEM, dirinya turut mencermati beragam isu yang mengiringi momentum menjelang Pilkada tahun ini, diantaranya yaitu terdengar banyaknya figur yang mengaku sebagai OAP.
“Terkait dinamika pencalonan Gubernur dan Wagub di Tanah Papua tidak boleh diberikan ruang kepada yang bukan asli Papua, sebab di dalam Pasal 12 UU Otsus Papua secara tegas menyatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Indonesia, namun secara tegas dan jelas tertuang pada huruf (a) adalah ’Orang Asli Papua’,” tegasnya kepada awak media, Minggu (14/4/2024).
Herzon menambahkan, di dalam Pasal 12 ini, tidak menjelaskan tentang kualifikasi bakal calon gubernur maupun wakil gubernur dari warga non OAP atau yang diakui oleh adat dari suku asli di tanah Papua.
“Jangan hak OAP dikebiri karena adanya kepentingan sebagai gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua. Jadi biarlah OAP bertarung sendiri pada pesta Pilgub Papua tahun 2024 ini,” ungkap Herzon.
Lebiuh lanjut, dia menerangkan bahwa UU Otsus pun mengamanatkan dalam memberikan pertimbangan calon gubernur dan wakil gubernur, Majelis Rakyat Papua (MRP) harus lebih jeli melihat silsilah keturunan dari para bakal calon Gubernur dan wakil gubernur yang harus orang asli Papua, bukan dari mereka yang diakui dan diterima sebagai anak adat dari suku tertentu di tanah Papua.
“Dari UU Otsus tidak menyebut bahwa calon gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua mereka yang sekedar diakui oleh suku asli Papua, namun OAP dari bapak dan mama suku asli Papua” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyontohkan isu yang berkembang di Provinsi Papua Barat Daya terkait dugaan adanya beberapa figur yang berharap diakui oleh suku asli di Papua Barat Daya agar bisa menjadi gubernur maupun sebagai wagub.
Oleh sebab itu, sebagai fungsi kontrol pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wagub di Tanah Papua, ia menegaskan BEM STIH Manokwari wajib turut mengontrol proses tahapan ini agar gubernur dan Wagub di Tanah Papua harus benar-benar Orang Asli Papua bukan non Papua yang ingin mendapat pengakuan adat. (WRP)