JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite I DPD RI menyampaikan rekomendasi dan catatan penting atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma pada Sidang Paripurna ke-10 DPD RI Masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Filep melaporkan, melalui pengawasan Komite I menemukan banyak permasalahan yang terjadi pada masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan juga persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, ditemui juga adanya penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, serta pelanggaran kampanye dan masa tenang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun penyelenggara pemilu. Masih juga marak praktik money politics (politik uang) yang terjadi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu.
DPD RI sebagai lembaga negara yang mewakili daerah berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan bersinergi dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah dan para penegak hukum demi terselenggaranya Pemilu yang sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 dan asas LUBER JURDIL.
“Belum lagi masih ada persoalan pada aspek keamanan aplikasi sirekap, kesalahan dalam mengkonversi foto dokumen hasil perhitungan suara, dan sulitnya akses masih terjadi,” ucap Filep.
“Perlu dilakukan revisi atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” sambung Filep Wamafma yang akrab disapa Pace Jas Merah itu.
Pada masa sidang ini, Komite I DPD RI telah terlibat aktif dalam penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara tripartit melalui Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah dilaksanakan secara maraton pada tanggal 13,14,15 dan 18 Maret 2024 hingga disahkan menjadi Undang-Undang.
“Komite I mengikuti seluruh tahapan Pembahasan RUU DKJ tersebut mulai dari Rapat Panja, Timmus dan Timsin serta Rapat Kerja Putusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI,” ungkap Filep.