TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Halmahera Corruption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut), menanggapi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perwakilan Malut, atas pemberian remisi terhadap 20 orang narapidana (napi) korupsi, sebagaimana disampaikan oleh Kadivpas Kemenkumham Malut, beberapa waktu lalu.
Sekretaris HCW Malut, Sadam Dj. Saban, SH, kepada media ini, Rabu (3/4/2024), menyampaikan bahwa kebijakan pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, kepada 20 orang napi koruptor oleh Kemenkumham RI wilayah Malut, ini sangat mengecewakan publik khususnya publik Maluku Utara.
Menurutnya, tindak pidana korupsi (Tipikor) di Maluku Utara yang saat ini terus meningkat harus menjadi catatan khusus bagi Kemenkumham wilayah Malut saat memberikan remisi bagi Warga binaan pemasyarakatan (WBP), terutama WBP yang tersandung kasus Tipikor.
“Sebagai pegiat anti korupsi, kami sangat menyayangkan tindakan pihak Kemenkumham wilayah Malut, yang memberikan remisi pada narapidana kejahatan luar biasa atau yang sering kita sebut exstra ordinary crime. Sebab menurut hemat kami, usulan pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk upaya pelemahan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Meski begitu kata Sadam, kami tetap menghormati proses pembinaan WBP yang dilakukan oleh pihak Lapas. Akan tetapi pertanyaannya apakah yang dilakukan itu sudah sesuai dngan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi para napi koruptor, kemudian apakah pilihan memberikan remisi kepada para terpidana tindak korupsi ini, dapat menjadi efek jera yang efektif bagi para koruptor untuk tidak membuat preseden buruk ke depan, ataukah malah sebaliknya menimbulkan rasa ketidakpercayaan publik terhadap lembaga lembaga penegak hukum,” pungkas Sadam.
Oleh sebab itu demi terwujudnya negara yang bebas dari tindak kejahatan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum bagi para pelaku korupsi, maka pihaknya berharap kepada pihak Lembaga pemasyarakatan (LP), agar lebih terbuka dalam proses pemberian remisi bagi para WBP. (Panji)