BerandaPolitikAgar Tak Didiskualifikasi, Kesbangpol Tegaskan Syarat Utama Calon DPRK Jalur Pengangkatan

Agar Tak Didiskualifikasi, Kesbangpol Tegaskan Syarat Utama Calon DPRK Jalur Pengangkatan

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menegaskan syarat utama pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur otonomi khusus atau pengangkatan.

Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo menyebutkan apabila syarat utama tersebut dilanggar atau tidak dipenuhi maka dipastikan akan didiskualifikasi. Menurutnya syarat utama yang wajib dipenuhi itu adalah masyarakat yang hendak mencalonkan diri tidak terlibat dalam partai politik.

Ketentuan utama pencalonan yang dimaksud sudah disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat asli Papua yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

“Termasuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten pada Pemilu 2024,” kata Thamrin, dikutip dari Antara, (14/3).

“Jadi, saya ingatkan memang jangan coba-coba mau ikut. Pemerintah sudah buat ketentuannya, dan wajib dipatuhi,” ujar Thamrin menambahkan.

Lebih lanjut Thamrin memastikan tahapan pencalonan anggota DPRK jalur otonomi khusus ini secara resmi akan dibuka seusai perayaan Idul Fitri 2024. Menurutnya, pembukaan ini akan dilaksanakan secara langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere yang akan melantik satu panitia pemilihan (panpil) yang nantinya bertugas membentuk panitia seleksi (pansel) pada tujuh kabupaten.

“Panpil diberikan kewenangan selama satu bulan untuk membentuk tujuh pansel DPRK,” kata Thamrin.

Sejauh ini, Penjabat Gubernur Papua Barat telah mengirim surat pemberitahuan kepada tujuh pemerintah kabupaten untuk mengajukan nama-nama yang bakal menjadi anggota pansel. Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan dua orang anggota pansel, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) satu orang, bupati satu orang, dan kejaksaan satu orang pada setiap kabupaten

“Seleksi DPRK baru dimulai tahun ini. Jumlah anggota pansel lima orang setiap kabupaten. Panpil yang seleksi usulan nama-nama pansel,” ucap dia.

“Anggaran seleksi DPRK diakomodasi melalui APBD masing-masing kabupaten,” ucap Thamrin.

Selain itu, kata dia, pemerintah provinsi setempat masih menunggu finalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait mekanisme pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) periode 2024 – 2029.

Apabila Permendagri yang dimaksud belum rampung, kata dia, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendahulukan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK untuk tujuh kabupaten.

“Kami berharap sama-sama jalan, tapi Permendagri belum turun. Anggaran yang disiapkan untuk seleksi DPRP Rp5 miliar,” tutur Thamrin.

Ia kembali mengingatkan, terdapat sejumlah syarat pencalonan anggota DPRP ataupun DPRK yakni tidak terlibat partai politik, minimal lima tahun berdomisili di Tanah Papua, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala suku setempat.

“Semua anak asli Papua berhak ikut seleksi di semua daerah di Tanah Papua. Asalkan direkomendasi oleh kepala suku setempat,” ujar Thamrin. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru