BerandaHukumKepala BPK Papua Barat Penerima Suap Segera Diadili Hingga 15 Pegawai KPK...

Kepala BPK Papua Barat Penerima Suap Segera Diadili Hingga 15 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan Sementara

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.

PLS akan diadili bersama dua pejabat BPK Provinsi Papua Barat yakni Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa lantaran menerima suap dari Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dalam kasus pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga orang penerima suap itu ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Rabu, 20 Maret 2024..

“Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan,” kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (21/3/2024).

Sebelumnya, tiga orang lainnya yakni mantan Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, dan Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari dalam perkara ini.

Sementara itu, di tubuh KPK, sebanyak 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK akan diberhentikan sementara. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa

Melansir dari Antara (16/3), Hardianto menyebutkan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024. Dalam perkara ini, pada rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar.

Dari angka itu, masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait kemungkinan pemecatan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya selesai. Menurutnya, tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja terkait kasus ini.

Adapun 15 pegawai KPK ini resmi ditahan sejak Jumat (15/3) lalu untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari pertama. Para tersangka ditahan sejak 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru