BerandaHukumOknum Pejabat Dinkes Wondama Ditetapkan Tersangka Korupsi Hingga Kasus Pemalsuan Tanda Tangan...

Oknum Pejabat Dinkes Wondama Ditetapkan Tersangka Korupsi Hingga Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Pengusulan Honorer di Papua

JAGAMELANESIA.COM – Seorang oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Teluk Wondama berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. RI yang merupakan Bendahara Dinkes itu terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019.

Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. RI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manokwari Hasrul menerangkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik Dinkes Teluk Wondama ini dimulai sejak tahun 2021.

Selanjutnya, proses penyidikan kemudian dilanjutkan pada 2022 sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan BPKP Papua Barat.

“Hasil audit baru keluar tahun 2023, memang ada jeda waktu yang panjang tapi penyidikan tidak dihentikan,” ujar Hasrul, dikutip dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Adapun RI, lanjut Hasrul, mengelola sebesar Rp 1,5 miliar dari total Rp 7,2 miliar dana BOK tahun 2019. Akan tetapi, menurutnya, RI tidak menyertakan bukti kegiatan dan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana BOK Rp 1,5 miliar tersebut.

Ia menyebutkan, hal ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar sebagaimana hasil perhitungan BPKP Papua Barat. Sedangkan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar 46 orang.

“Tersangka tidak buat laporan pertanggungjawaban, dan ada beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan,” kata Hasrul.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Hasrul mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara dan membuka peluang bertambahnya tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BOK Teluk Wondama ini.

Sementara itu di Papua tengah mengemuka kasus pemalsuan tanda tangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Papua Juliana J. Waromi untuk 40 SK pengangkatan tenaga honorer. Juliana menuturkan akan melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Tindakan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai di lembaga itu.

“Saya akan melaporkan resmi ini kepada polisi meski saya sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu,” kata Juliana J. Waromi kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis (7/2/2024).

“Nanti penyidik sudah masuk dan mungkin sudah terdengar juga kalau penyidik akan tindak lanjut, akhirnya mereka (oknum pegawai DPRP itu) mau datang. Kasih tahu dan mau minta maaf, tapi saya bilang saya tidak bisa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Juliana mengaku telah menandatangani 70 SK pengangkatan tenaga honorer, termasuk untuk posisi sekuriti, sopir, dan cleaning service yang selama ini bekerja di DPRD Papua.

“Itu semua sudah ada di dalam termasuk yang akan diangkat untuk nanti ditempatkan di DOB. Yang saya tandatangan itu saya bertanggung jawab dan saya sudah masukkan untuk gaji. Yang sisanya yang saya tidak tanda tangan, saya pending semua, ada sekitar 30 atau 40 lebih,” sebutnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru