JAGAMELANESIA.COM – Sidang tuntutan perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman digelar Senin (4/3/2024).
Dalam perkara itu, jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gerius pun dituntut 7 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa, dikutip dari Antara, Senin.
Tak hanya itu, Gerius juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Lebih lanjut, Jaksa menyebutkan, Gerius One Yoman telah melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu di Papua Barat, sebanyak 4 kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Teluk Bintuni akhirnya dihentikan penyelidikannya. Penghentian dilakukan karena adanya upaya pengembalian kerugian negara oleh terduga pelaku yang nilai totalnya mencapai Rp4,4 Miliar.
Dilansir dari klikpapua (30/12/2023), keempat kasus dugaan korupsi tersebut yakni terkait dugaan korupsi gudang pupuk di Kampung Waraitama SP 1, pembangunan gedung yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Umum tahun 2021 nilainya mencapai Rp994 Juta dengan total kerugian negara sesuai perhitungan ahli Rp84 juta yang sudah dikembalikan penyelematan kerugian negara.
Dugaan kasus Korupsi Gedung kantor guru administrasi St Monica tahap 1 bersumber dari dana DBH tahun 2022 nilai total 2,2 Miliar dengan total kerugian negara yang diselamatkan Rp103 juta.
Kemudian, penyelidikan dugaan dana bantuan operasional pendidikan dari APBD tahun 2022 dengan total Rp1,2 Miliar dan dikembalikan sebesar Rp71 Juta. Lalu, penyelidikan peningkatan jalan baru RSUD Bintuni oleh dinas PUPR melalui APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp9,9 Miliar dengan total kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp4,1 Miliar.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid menerangkan, penghentian kasus ini didasarkan oleh adanya instruksi Presiden untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara serta berdasarkan hasil kesepakatan antara APIP dalam hal ini inspektorat dan APH melalui gelar perkara ke empat kasus tersebut pada tahap penyelidikan.
“Jadi nilai total itu sudah pengembalian kerugian negara, ada aturan regulasi yang mengatur, jadi jika kami menemukan kami menyurat ke inspektorat sekian hari tidak ada balasan baru kami lanjutkan,” ujarnya dalam press rilis akhir tahun di Mapolres Teluk Bintuni, Sabtu (30/12/2023). (UWR)