PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat berinisial FDJS atau FS sebagai tersangka. FS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berjumlah Rp 1 Miliar pada Disnakertrans Papua Barat.
Penetapan FS sebagai tersangka dilakukan pada hari ini, Jumat (1/3/2024) usai penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, FS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIa Manokwari.
“FDJS kita tetapkan sebagai tersangka. Ini pembelajaran buat semua. Apa yang menjadi hak pegawai harus diberikan,” jelas Kajati Papua Barat, Harli Siregar dikutip dari Kompas.com.
Harli menjelaskan, dalam kasus ini, FS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, TPP yang seharusnya menjadi hak ASN justru digunakan untuk kepentingan pribadi FS. Adapun besaran TPP yang dicairkan sebesar Rp 1,078 miliar.
FS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejati Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada kantor Disnakertrans Provinsi Papua Barat untuk melengkapi alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi dana TPP tersebut. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (19/2/2024) lalu.
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan dokumen yang disita sebagai alat bukti tambahan meliputi surat permintaan pembayaran TPP periode Oktober-November 2023.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan juga sudah melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi yaitu FS selaku Kepala Disnakertrans Papua Barat beserta bendahara pengeluaran.
“Kasus penyalahgunaan TPP sudah masuk penyidikan makanya kami geledah untuk menyita bukti-bukti tambahan,” kata Abun.
Adapun penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam yakni pukul 14.30-16.00 WIT di ruangan kepala dinas dan ruangan bendahara pengeluaran. Selain surat permintaan pembayaran, kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. (UWR)