TIDORE, JAGAMELANESIA.COM – Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Kota Tidore Kepulauan terkait kasus insiden kebakaran toko Usaha Baru milik Rahim Umar yang terletak di Desa Fannaha Kecamatan Oba Tengah dipertanyakan pihak Pelapor, Muktar Fadel.
Muktar Fadel selaku menantu dari A. Rahim Umar mempertanyakan keseriusan penyidik Polresta Tikep dalam penanganan kasus tersebut karena tercatat hampir 4 bulan belum ada perkembangan tahapan penyelidikan hingga mengarah pada penetapan tersangka terkait kasus itu.
“Awal penanganan kasus ini ditangani oleh Polsek Oba Utara setelah laporan dimasukkan pasca insiden kebakaran. Alhasil setelah sejumlah saksi diperiksa, Penyidik mengaku keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia karena kasus ini kategori kasus sulit yang perlu melibatkan ahli forensik,” ujar Muktar kepada Wartawan Minggu (14/1/2024).
Kasus tersebut kemudian diambil alih Polresta Tikep karena laporan kedua dimasukkan pihak korban ke Propam Polda Maluku Utara. Propam kemudian memanggil Kapolsek bersama penyidik guna mempertanyakan penanganan kasus itu. Karena telah diambil alih Polresta Tikep, penyidik Polresta Tikep langsung terjun ke lokasi guna melakukan olah TKP disertai membawa satu alat bukti berupa satu buah jendela bangunan yang terbakar karena kuat dugaan jendela tersebut merupakan pintu masuk pelaku.
“Saya juga sesalkan, karena selain sudah ada bukti permulaan berupa satu buah handphone yang telah diserahkan ke penyidik diduga kuat milik pelaku karena pasca insiden, Henpon ditemukan dilokasi itu, bahkan handphone tersebut nampak foto pasangan suami istri setelah diuji melalui salah satu ahli ITE di universitas Unkhair Ternate kemudian dicocokkan nomor yang berada dalam handphone itu, ternyata foto pasangan suami istri tersebut beralamat di Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” katanya.
“Setelah pihak keluarga mengecek dengan mendatangi pemilik nomor handphone kemudian memastikan foto pasangan suami istri di dalam handphone itu ternyata benar adanya. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada kejelasan dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut hingga mengarah pada penetapan tersangka,” sebut Muktar
Ia pun mengaku bingung dengan keterangan Polresta Tikep yang ketika dikonfirmasi untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus, pihak Reskrim beralasan di akhir tahun 2023 anggarannya habis sehingga menunggu Dipa tanggal 11 Januari 2024.
“Namun, setelah lewat tanggal 11 Januari tidak ada laporan perkembangan penanganan kasus, saya pun berinisiatif menelpon kasat Reskrim mempertanyakan hal dimaksud namun lagi lagi respons Kasat Reskrim bahwa pihaknya saat ini masih menunggu ahli dari Makasar dan satu ahli lagi dari Mabes Polri,” kata Muktar. (Amat)