HALTENG, JAGAMELANESIA.COM – Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, menyebutkan terdapat selisih data tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipegang pihaknya dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Memang benar ada selisih data bawah ada sekian ribuan orang masuk, tapi tidak semua diperpanjang,” ungkapnya kepada media ini saat diwawancarai, Rabu (10/1/2024).
Soal perbedaan data jumlah TKA yang bekerja di kawasan industri Kabupaten Halteng ini, Fauzan menduga adanya kemungkinan tenaga kerja yang dipekerjakan pihak perusahaan hanyalah sekali kontrak lalu dipulangkan kembali.
“Memang mereka lihatnya banyak, bisa jadi tidak diperpanjang,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, data tenaga kerja asing diperpanjang di tahun 2023 tercatat mencapai 4.000 lebih pekerja. Dari ribuan TKA itu, Pemkab Halteng memperoleh penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor IMTA mencapai Rp. 61 Miliar.
Sementara itu, Pemkab Halmahera Tengah menyampaikan bahwa target pendapatan dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) di kawasan industri tidak berubah sehingga masih di angka sama seperti di tahun 2023. (Amat)