HALTENG, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah menyampaikan bahwa target pendapatan dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di kawasan industri pada tahun 2024 ini masih di angka yang sama seperti di tahun 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker), Hamka Mujidin, Rabu (10/1/2024) ketika ditemui diruang kerjanya. Ia mengungkapkan, alasan pihaknya tidak merubah target penerimaan, yakni dikarenakan tidak bisa diproyeksikan.
“Waktu itu kan dari keuangan telepon kasih naik 100, saya bilang tidak bisa. Masalahnya kita tidak bisa tetapkan target sebenarnya,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Fauzan Anshari. Ia mengungkapkan, tenaga kerja asing sifatnya fluktuatif dan tidak bisa diperkirakan tiap tahun. Selain itu, Fauzan menyebut pihaknya hanya berwenang memperpanjang.
“Lagian itu pun disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. IMTA awalnya dari kementerian sekian orang, tidak serta-merta dari sekian orang lalu diperpanjang, tergantung kebutuhan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 retribusi dari Pendapatan Asli Daerah Halteng khususnya bersumber dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) mencapai Rp 61 miliar. Diketahui jumlah penerimaan tersebut sudah melampui target yang ditetapkan, yakni senilai Rp 55 miliar. (Amat)