TIDORE, JAGAMELANESIA.COM – Keputusan hakim dalam kasus illegal logging yang melibatkan terdakwa Sdr. Nixon Rindorindo di Pengadilan Negeri Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, telah menimbulkan kontroversi.
Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan, meskipun banyak pihak yang merasa bahwa putusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti tindakan illegal logging yang dilakukan oleh terdakwa.
Kasus illegal logging ini bermula ketika tim GAKKUM Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Wilayah Maluku Papua memasang police line di 10 kontainer pada tanggal 28 Mei 2023. Kejadian ini terjadi di pelabuhan laut Weda, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Ketua Laskar Merah Putih, Mudzakir Dodaraga, mengungkapkan kejanggalan putusan hakim tersebut. Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan pembayaran PSDH dan DR serta dokumen SKSHHK-KO yang digunakan oleh terdakwa.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana terdakwa Nixon bisa memiliki dokumen SKSHHK-KO tanpa memiliki izin apapun. Mudzakir menduga bahwa terdakwa membeli dokumen tersebut dari pemilik izin industri untuk melegalkan kayu yang diambil dari IPK transmigrasi CV. Putra Samdy Perkasa.
Sementara itu, pengamat hukum, Safridani Smaradana, juga memberikan tanggapannya terkait putusan hakim dalam kasus Nixon. Ia menyebut ada beberapa alasan yang perlu diperhatikan.
Pertama, terdakwa diduga melakukan illegal logging, namun dinyatakan bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang berjalan dan apakah semua bukti telah dipertimbangkan dengan benar. Kedua, terdakwa diduga membeli dokumen SKSHHK-KO tanpa adanya kontrak suplai bahan baku yang dibuat sebelum tahun 2023 dan tertuang dalam RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri).
Ketiga, saat penangkapan, kayu-kayu tersebut belum ada pembayaran PSDH dan DR oleh pihak IPK. Keempat, terdakwa tidak memiliki izin apapun di bidang pengolahan kayu, yang menunjukkan adanya motif perdagangan kayu ilegal. Safridani menambahkan bahwa banyak pihak merasa putusan hakim tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Kontroversi putusan hakim dalam kasus illegal logging Nixon Rindorindo ini menimbulkan keprihatinan terhadap kepastian hukum. Banyak yang berharap agar sistem pengadilan dapat memberikan keadilan yang adil dan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini juga menjadi contoh penting dalam upaya memberantas illegal logging yang marak terjadi di wilayah tersebut. (Rls)