BerandaHukumDinilai Langgar Hak Masyarakat Adat, Suku di Papua Ajukan Banding ke PTTUN...

Dinilai Langgar Hak Masyarakat Adat, Suku di Papua Ajukan Banding ke PTTUN Perkara Gugatan Lingkungan Hidup

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Perjuangan masyarakat adat suku Awyu di Papua untuk mempertahankan dan melindungi lingkungan hidupnya terus berlanjut. Pejuang lingkungan hidup, Hendrikus Woro bersama Pembanding Intervensi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado pada 22 November 2023.

Banding diajukan terkait gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap pemerintah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan perusahaan PT Indo Asiana Lestari, sebagai Tergugat Intervensi. Pasalnya, awal November 2023 lalu, Majelis Hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan Penggugat dari pemimpin Suku Awyu tersebut.

“Upaya banding ini dilakukan agar hakim memperbaiki putusan hakim PTUN Jayapura. Kami yakin Hakim Pengadilan Tinggi PTUN Manado akan lebih bijaksana memutus permohonan banding ini’ dengan berpedoman pada peraturan yang benar,” tegas Tigor Hutapea dalam Siaran Pers Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, 23 November 2023.

“Kami menilai Majelis Hakim PTUN Jayapura salah dalam menerapkan pertimbangan-pertimbangan putusan. Dibandingkan putusan-putusan lingkungan lainnya, putusan PTUN Jayapura tidak menggambarkan perlindungan terhadap lingkungan dan keberadaan masyarakat adat,” sambung Tigor Hutapea, kuasa hukum Masyarakat Suku Awyu.

Ia pun menyampaikan pertimbangan diajukannya upaya banding tersebut. Menurutnya, upaya banding ini berdasarkan keyakinan bahwa PTUN Jayapura sebagai judex facti tingkat pertama telah salah menerapkan hukum.

Hal-hal yang dimaksud antara lain tentang batas waktu gugatan, aspek prosedur dan substansi perkara pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma 1/2023), tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa Prosedur Pengumuman Objek Sengketa Bertentangan dengan Pasal 50 Ayat 3 PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kesalahan dalam memberi pertimbangan terkait partisipasi publik.

Lebih jauh sesuai kerangka asas umum pemerintahan yang baik, Hakim PTUN Jayapura luput menganalisis fakta bahwa objek sengketa juga bertentangan asas kearifan lokal, asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kehati-hatian, ekoregion, keanekaragaman hayati, asas tertib penyelenggara negara, asas Kehati-hatian, asas keadilan, serta asas kemanfaatan.

Hal serupa diungkapkan Emanuel Gobay, selaku Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua. Menurutnya, putusan hakim PTUN Jayapura telah melanggar hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam UUD dan peraturan perundangan lainnya.

“Putusan ini yang jelas-jelas melanggar hak masyarakat adat yang dijamin pada UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang dilakukan dengan cara menggunakan Surat LMA dan mengabaikan Fakta Hukum Penolakan yang dilakukan oleh Pimpinan Marga Woro,” ungkap Gobay.

“Atas dasar itu, harapannya melalui Upaya Banding ini Majelis Hakim Pemeriksa di PT TUN Manado nantinya dapat menegakkan Hak Masyarakat Adat Papua melalui putusan yang berprinsip pada dasar perlindungan hak masyarakat adat demi memberikan kepastian hukum bagi penerus Marga Woro yang akan mewarisi Hak Atas Tanah dan Hutan diatas Wilayah Adat Marga Woro,” tambahnya.

Kemudian, bersamaan dengan pengajuan banding dari Hendrikus Franky Woro, dua penggugat intervensi yakni Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Walhi Eksekutif Nasional juga mengajukan banding atas keputusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR yang telah mengabaikan prinsip in dubio pro natura.

Prinsip itu bermakna ‘jika hakim mengalami keragu-raguan mengenai bukti, maka hakim mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya’ demi kelanjutan hutan Papua yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Papua. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru