PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Posisi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua Tengah kini telah lengkap kembali. Pada hari ini, Selasa (21/11/2023), telah terlaksana pengaktifan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Rettob masa jabatan 2019-2024 dipimpin langsung Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire.
Pengaktifan jabatan wabup ini dilakukan usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023. SK tersebut dikeluarkan di Jakarta yang mulai berlaku sejak Kamis (16/11/2023).
Kebijakan ini dilakukan usai Johannes Rettob divonis bebas pada 17 Oktober 2023 lalu di kasus korupsi proyek pembelian pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika. Dalam kasus ini, jaksa sempat menuntut Johannes Rettob agar dihukum 18,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Rettob. Putusan itu disahkan oleh Thobian Benggian dan anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalatta.
“Menyatakan Terdakwa Johannes Rettob tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar majelis hakim.
Sebelumnya, Johannes Rettob ditunjuk sebagai Plt Bupati Mimika menggantikan Eltinus Omaleng yang sedang dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Sama halnya dengan Rettob, Eltinus Omaleng pun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Eltinus akhirnya diaktifkan kembali oleh Mendagri sebagai Bupati Mimika. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. (UWR)