MALUKU UTARA, JAGAMELANESIA.COM – Kasus penipuan senilai Rp. 1,7 miliar yang diduga dilakukan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhamad Sinen, terus didalami oleh penyidik Polresta Tidore. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes (Pol) Yury Nurhidayat, ketika dihubungi awak media melalui sambungan Whatsapp, Senin (20/11/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 orang, dan satu saksi lagi dari pelapor ditunggu kehadirannya hari ini.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang, dan hari ini menunggu satu saksi lagi dari pelapor,” ujarnya.
Ia menyebutkan, 3 saksi yang sudah diperiksa itu yakni masing-masing berinisial ID dan CA. Selain itu, ia juga mengatakan, usai pemeriksaan pihaknya akan berkonsultasi dengan ahli pidana.
“Setelah itu, akan kita laksanakan konsultasi ahli pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Muhamad Saleh mengapresiasi penyidik Polresta Tidore, yang dinilainya tidak tebang pilih dalam menangani dugaan perkara termasuk yang dilaporkan kliennya itu.
“Saya memberikan apresiasi secara khusus kepada pihak pinyidik Polresta Kota Tidore Kepulauan yang sangat berkomitmen dalam menagani kasus ini,” katanya.
Seturut dengan itu, dia pun lantas menegaskan, bahwa dirinya akan selalu mengawal perkara ini hingga ada penyelesaian hukum yang jelas dan pasti.
“Tidak ada satu orang pun di negara ini yang kebal akan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Sinen diadukan ke Polresta Tidore dengan dugaan penipuan oleh Umar Ismail. Dia dituduh tak kunjung melunasi utangnya semenjak tahun 2013. Selain itu, Umar mengadu lantaran Sinen bersikeras tak setuju jika uang yang diperolehnya itu tiba-tiba dan disebut sebagai utang oleh Umar. (Amat)