MALUT, JAGAMELANESIA.COM – Ketua DPD PDI-P Muhamad Sinen tercatat dua kali diadukan ke kepolisian. Aduan pertama datang dari Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ) yang melaporkan Sinen dengan dugaan penganiayaan terhadap wartawan.
Sinen terindikasi mengancam dan menganiaya wajah korban di salah satu ruangan Polresta Kota Tidore Kepulauan. Ancaman itu diduga disebabkan oleh opini yang ditulis oleh wartawan berinisial N dianggap telah menganggu dirinya.
Kasus ini semula dibanjiri dukungan solidaritas dari berbagai pekerja pers dan komunitas pers. Namun, sudah setahun lebih, peristiwa dugaan pengancaman terhadap jurnalis inisial N itu belum juga diumumkan kejelasan tentang status hukumnya.
Sementara itu, laporan polisi berikutnya datang dari Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Umar Ismail terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,7 miliar.
Umar menyebutkan, Sinen meminjam uang saat masih memegang jabatan sebagai Ketua DPC PDIP Tidore Kepulauan dengan total pinjaman sebesar Rp 1,315 miliar. Namun baru dilunasi sebanyak Rp 225 juta sehingga tersisa Rp 1,70 miliar.
“Pinjaman itu atas nama Ketua DPC, tapi diperuntukkan untuk apa itu torang tara tahu. Tapi pinjaman ini sebanyak 14 kwitansi. Awalnya 16 kwitansi, cuma 2 kwitansi itu sudah dibayar, jadi tinggal 14 kwitansi,” Ucapnya.
Umar melaporkan Muhammad Sinen di Mapolresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIT. Umar didampingi 3 pengacaranya bernama Yusuf F Marsaoly, Muhammad Saleh, dan Muhammad Hady.
Sementara itu, Sinen menganggap tuduhan umar keliru. Pasalnya uang yang diterimanya itu diperintahkan langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim untuk diambil di Umar dan diperuntukkan sebagai pembiayaan kampanye saat itu.
“Saya terima uang dari Haji Umar karena lewat satu pintu, dan itu kesepakatan Haji Umar dengan Pak Wali. Jadi saya ambil uang sosialisasi, bukan saya pinjam. Itu uang (dipinjam Ali Ibrahim) yang diambil lewat Umar, entah itu Umar dengan Ali Ibrahim saling baku pinjam atau apa, itu saya tidak tahu,” jelasnya, dikutip dari detik com, Kamis (26/10/2023).
Terkait hal ini, nama Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim pun ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp. 1,7 miliar, buntut dari Muhamad Sinen dipolisikan oleh Ketua Partai Amanat Nasional Kota Tidore, Umar Ismail.
Sinen membeberkan, Ali Ibrahim menyuruhnya mengambil uang di Umar, seusai dirinya diboyong ke Ambon waktu itu. Ia pun mengaku uang yang diambilnya itu didahului dengan kesepakatan antara Umar dan Ali.
”Pak Wali minta kalau kamu konsolidasi nanti ambil uang di Umar, ” ujarnya
Sebelumnya, sebuah pernyataan dibongkar Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Maluku Utara, Muhamad Sinen, hingga menyeret Ali Ibrahim, lantaran dirinya tak terima disebut berhutang senilai Rp. 1,7 miliar. Ia mengatakan, pinjaman yang dimaksud Umar telah dibayarkan oleh istrinya sebanyak Rp 250 juta.
Kini kasus piutang tersebut tengah ditangani Polresta Tidore, proses penanganan itu lantas dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tidore, Iptu Redha Astrian S.T.K ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa, (7/11/2023).
“Masih penyelidikan, hari ini kita kirim undangan klarifikasi,” Ucapanya. (Rls/amat)