BerandaDaerahKetua BPKAD Tidore Bantah Tudingan Korupsi Dana APBD-P Tahun 2020

Ketua BPKAD Tidore Bantah Tudingan Korupsi Dana APBD-P Tahun 2020

JAGAMELANESIA.COM – Ketidaksetujuan DPRD Kota Tidore dalam pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang diajukan Pemkot Tikep pada akhirnya menuai persoalan hukum.

Persoalan ini dilaporkan ke Polda Maluku Utara, karena diduga adanya tindak pidana korupsi atas pencairan dana APBD-P tahun 2020 senilai Rp45,3 miliar lebih.

Meskipun demikian, Mansur selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan bersikukuh, bahwasanya pencarian dana senilai miliaran rupiah tersebut sudah melalui mekanisme yang benar.

Mansur mengatakan, pencairan dana APBD-P itu diperkuat dengan Peraturan Walikota.

“Walaupun APBD-P ditolak DPRD, aktualisasi dana tersebut tidak bisa berhenti untuk digulirkan, sebab hal tersebut bersinggungan dengan pelayanan publik, maka dengan itu solusinya adalah Perwali,” ucapnya.

Mansur melanjutkan, mengenai tudingan DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang menyebutkan Pemkot Tikep secara diam-diam mencairkan APBD-P tahun 2020 senilai Rp45,3 miliar, dirinya mengatakan, tudingan dilayangkan itu boleh dibilang tidak komprehensif.

“Sebenarnya Rp45,3 miliar itu bukan nilai APBD-P 2020 yang dicairkan, tetapi itu merupakan pendapatan yang dimasukkan ke rekening kas daerah. APBD-P tidak bisa dicairkan hanya dengan mengandalkan cek giro saja,” papar Mansur.

Menurut Mansur, untuk mencairkan dana yang bersumber dari APBD-P, setahunya ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi dan dipegang.

“SPP, SPM, dan SP2D adalah syarat wajib, kalau tidak dipegang, maka APBD-P tidak bisa dicairkan,” ucapnya pada sejumlah awak media ketika dimintai keterangan pada Jum’at (2/4/21).

Mansur memaparkan, mengenai undangan pemanggilan pihak kepolisian, dirinya dipanggil oleh Polda melalui Satuan Polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Maluku Utara, lantaran dirinya dianggap telah mencairkan anggaran bernilai miliaran rupiah itu.

Sementara itu, pernyataan yang berbeda juga muncul dari seorang Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, yakni Haji Umar Ismail, ketika disambangi awak media pada Jum’at (2/4), di Kelurahan Mareku.

Umar menjelaskan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang mencairkan APBD-P pada tahun anggaran 2020 senilai Rp45, 3 miliar merupakan tindakan non-prosedural. Pasalnya APBD-P tersebut tidak disahkan oleh legislatif atau DPR.

“Penolakan beberapa fraksi itu lantaran ada beberapa item anggaran yang berbeda dengan dokumen APBD induk dan dokumen APBD perubahan, serta ketepatan waktu juga menjadi dasar penolakan beberapa fraksi,” ujarnya.

“Jadi, pada tahun 2020 Kota Tikep tidak memiliki APBD-P, tiba-tiba tanpa diketahui DPRD, Walikota Tikep menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan pencarian APBD-P 2020 senilai Rp45, 3 miliar,” ujar Umar, sambil bertanya apa dasar hukum yang dipakai.

Seturut dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, kemudian meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian, agar dapat mengusut secara tuntas pencairan APBD-P tahun 2020 oleh Pemkot Tikep ini. (RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru