PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Perkreditan Rakyat Arfindo.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Robertus A Pandiangan menjelaskan kejahatan tersebut dilakukan dengan adanya kerja sama antara pihak eksternal dengan internal yakni tersangka PMI selaku Direktur Utama dan JI sebagai Direktur Operasional serta beberapa kepala cabang.
Adapun 10 tersangka lainnya yakni AH Eks Kepala Cabang Arfindo Sorong, SRA Staf di arfindo, FL selaku supervisor di Kantor Cabang Arfindo Sorong, IP staf di arfindo, L eks kepala cabang arfindo sorong, SS Pimpinan BPR Arfindo Fakfak, HS selaku direktur PT. PSMS yang juga dulu merupakan orang dalam Bank Arfindo, kemudian pihak luar bank Arfindo yakni SDE Direktur PT. JMP dan LW Selaku Direktur CV. RF serta NAC selaku Direksi Bank Arfindo.
Menurutnya, cara tersebut dimaksudkan agar pengajuan kredit tanpa agunan dapat langsung diproses meski tidak sesuai dengan standar operasi prosedur pada perbankan.
“Semua pengajuan kredit atas sepengetahuan tersangka PM dan JI,” ucap Robertus, dikutip dari Antara, Rabu (25/10/2023).
Robertus menambahkan, tersangka lainnya kemudian mencari nasabah untuk mengajukan kredit pembelian rumah pada BPR Arfindo. Uang para nasabah ditampung dalam satu rekening yang kemudian digunakan untuk pembentukan koperasi beranggotakan para tersangka.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak BPR Arfindo karena hasil audit internal ditemukan adanya kerugian sebanyak Rp345,8 miliar. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi dan menetapkan 12 tersangka yakni sepuluh orang internal bank sebagai tersangka karena menyalahi kewenangan jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana dua orang dari pihak eksternal bank.
Awalnya penyidik menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan, namun setelah didalami ditemukan ada aliran serta tindak kejahatan yang melanggar undang-undang perbankan.
“Jadi dari 12 tersangka, kami telusuri satu per satu. Hasil pemeriksaan ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh internal dan eksternal,” katanya.
Terbaru, Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga menyampaikan, rekening dan beberapa aset yang sudah diperoleh penyidik akan segera dibekukan. Pembekuan rekening para tersangka dilakukan untuk menelusuri aliran dana pada kasus tersebut.
Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa selain rekening, penyidik juga menelusuri aset tidak bergerak seperti tanah yang diperoleh dari dugaan TPPU. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh NAC selaku Direksi Bank Arfindo terkait kredit macet yang terjadi di bank tersebut. Akan tetapi, NAC jurstu ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik menemukan bukti terkait aliran dana yang ia nikmati bersama tersangka lain.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal primer TPPU yaitu Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu Pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP. (UWR)