BerandaDaerahSekretaris Dikbud Provinsi Malut Terkesan Menghindar Soal Dugaan Jual Beli Seragam, Ini...

Sekretaris Dikbud Provinsi Malut Terkesan Menghindar Soal Dugaan Jual Beli Seragam, Ini Kata Ketua FPI Malut

MALUKU UTARA, JAGAMELANESIA.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsy diduga menghindar dari wartawan terkait persoalan dugaan seragam sekolah yang diperjualbelikan.

Fahmi sebelumnya dihubungi melalui sambungan WhatsApp oleh awak media pada Kamis (19/10). Saat itu dirinya menuturkan akan memerintahkan bawahannya untuk  menanggapi persoalan yang diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas  (SMA) Negeri 10 Kota Tidore Kepulauan tersebut.

“Nanti saya tanyakan di Kabid SMA, terkait info ini, baru saya perintah beliau untuk kasih komentar,” tulis dia via WhatsApp.

Namun nyatanya, setelah disambungkan kembali melalui pesan singkat dan pangilan telpon berulang kali, Fahmi Alhabsy diduga justru memblokir nomor awak media.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPI) Provinsi Maluku Utara, Junaidi Abdul Rasyid, ketika dihubungi, Jumat (20/10/23) memberikan komentarnya. Junaidi menyesalkan perilaku kurang terpuji Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Maluku Utara, Fahmi Alhabsyi kepada pekerja pers.

Ia mengatakan, Dikbud Malut seharusnya mengambil langkah cepat menyusul adanya pemberitaan seputar seragam sekolah yang diduga diperdagangkan oleh pihak sekolah. Apalagi kata dia, Instansi teknis tersebut memiliki tanggung jawab penuh secara hukum untuk menjamin proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan arahan Permendikbud.

“Jangan-jangan ada dugaan ingin melindungi bawahannya (Kepsek) sehingga sampai memblokir kontak wartawan, ” ujarnya.

Junaidi menyebutkan, pengadaan seragam oleh pihak sekolah banyak terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia dan kebanyakan diduga kuat ditunggangi kepentingan sekolah untuk mencari keuntungan.

Lebih lanjut, dirinya kedepan lembaganya akan melakukan kerja-kerja advokasi dan mendampingi hingga tuntas persolaan yang menurutnya menghancurkan integritas dunia pendidikan tersebut.

“Untuk pendidikan jangan dijadikan lahan korupsi dan bikin runyam keadaan sehingga persulit masyarakat,” tutupnya

Sebelumnya, SMA Negeri 10 Kota Tidore Kepulauan, diberitakan mewajibkan peserta didik barunya membeli seragam dan atribut senilai Rp. 600.000, terdiri atas sepasang baju olahraga, kemeja batik, baju koko, topi, dasi, lokasi serta papan nama.

Di sisi lain, larangan mengenai lembaga pendidikan memperjualbelikan seragam sekolah sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. (Amat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru