BerandaDaerahDukung Realisasi Otsus Tepat Sasaran, Kemendagri Ungkap Prosedur dan Alternatif Optimalisasi Identifikasi...

Dukung Realisasi Otsus Tepat Sasaran, Kemendagri Ungkap Prosedur dan Alternatif Optimalisasi Identifikasi OAP

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ketersediaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat sekaligus valid dibutuhkan guna menjadi acuan realisasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua. Terkait hal ini, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh penyediaan data OAP dan mengapresiasi inisiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam upaya ini.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi lantas meminta seluruh jajarannya agar fokus mendata Orang Asli Papua (OAP) dari data SIAK Terpusat. Menurutnya, data OAP yang akurat sangat diperlukan untuk perencanaan pembangunan di Papua.

“Kita upayakan agar pendataan OAP rampung secepatnya agar bisa menjadi rujukan dalam menentukan besaran alokasi dana otonomi khusus,” kata Dirjen Teguh Setyabudi dalam Rapat Kerja Dinas Dukcapil se-Provinsi Papua Barat untuk Penyediaan Data OAP di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Teguh menerangkan, penyediaan data OAP untuk mendukung agenda pembangunan ini sesuai Pasal 58 UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 tentang manfaat data kependudukan yaitu untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum maupun pencegahan kriminal,” jelas Teguh.

Dia menyampaikan, jumlah penduduk Indonesia per Semester 1 Tahun 2023  mencapai 279 juta jiwa dan sebanyak 2 persennya tinggal di Papua. Sedangkan, Papua Barat memiliki penduduk sebanyak 562.215 jiwa yang terdiri dari OAP dan non OAP. Pihaknya akan menindaklanjuti upaya pendataan untuk mendapatkan jumlah OAP secara presisi.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Handayani Ningrum menambahkan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan pada Pasal 21 PP No. 106 Tahun 2021 dinyatakan bahwa penyusunan data OAP berdasarkan sistem SIAK Dukcapil.

Ningrum menjelaskan prosedur bagaimana pihaknya mencari OAP, yakni dengan mencari melalui pemadanan nama akhir pada kolom nama lengkap yang bersangkutan, nama lengkap ayah, dan nama lengkap ibu. Yang demikian, cluster data hanya pada wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Melalui kriteria padan nama akhir yakni nama lengkap, nama lengkap ayah, nama lengkap ibu pada data SIAK ditemukan sebanyak 17.543 dari total 18.039 nama marga OAP berdasarkan referensi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sebagai pelaksanaan dana Otsus.

Meskipun begitu, Handayani Ningrum menawarkan beberapa alternatif dalam rangka melakukan optimalisasi identifikasi OAP lantaran menurutnya masih cukup banyak OAP yang belum terekam datanya. Dengan optimalisasi ini, lanjut Ningrum, minimal ditargetkan data OAP akan mendekati kebenaran.

Sejumlah alternatif itu antara lain, yang pertama, Provinsi Papua Barat dan 5 provinsi lainnya menyampaikan raw data penduduk yang teridentifikasi sementara sebagai OAP kepada Ditjen Dukcapil. Data mentah itu kemudian dipadankan berbasis NIK.

“Data bersih hasil pemadanan digunakan untuk afirmasi OAP yang terverifikasi data kependudukannya dan diserahkan kembali kepada Pemprov Papua Barat dan 5 provinsi lainnya,” jelas Ningrum.

Aternatif kedua, mengidentifikasi OAP melalui pendaftaran lewat aplikasi IKD mobile dan IKD Web. Bagi yang tidak memiliki gawai, aplikasi disebar ke distrik-distrik dengan fitur ‘Orang Asli Papua’.

Ketiga, Ditjen Dukcapil menyampaikan data by name by address (BNBA) kepada Pemprov Papua Barat dan 5 provinsi lainnya untuk di-coklit melalui pelayanan jemput bola dan identifikasi lapangan, mana saja penduduk yang masuk kategori OAP.

“Hasil coklit disampaikan kepada Ditjen Dukcapil sebagai bank data OAP,” jelas Ningrum.

Selanjutnya, alternatif terakhir, Ditjen Dukcapil meratifikasi regulasi Dafdukcapil dengan kebijakan asimetris. Yakni OAP mendapatkan formulir isian khusus sehingga penduduk lahir baru atau NIK baru dapat tercatat berkesinambungan,” jelas Ningrum.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat Ria Maria Come yang menjelaskan berdasarkan kesepakatan Majelis Rakyat Papua, terdapat 4 kriteria OAP, yakni Mama-Papa asli Papua, Papa asli Papua dan Mama berasal luar daerah; Mama asli Papua, Papa orang luar Papua; dan OAP yang diakui oleh suku adat setempat.

Upaya validasi dan sinkronisasi data orang asli Papua (OAP) juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi realisasi dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DIT).

“Ini penting dilakukan guna memastikan data OAP itu benar-benar valid sehingga dana Otsus dan DIT itu tepat sasaran,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemprov Papua Barat Daya Adolf Kambuaya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan Undang-undang Otsus dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan dalam melaksanakan kebijakan Otsus menyebutkan bahwa dana Otsus dibagikan ke OAP.

“Hasil dari validasi dan sinkronisasi data itu, nanti kita sampaikan ke Kementerian Keuangan RI untuk menjadi dasar pembagian dana tersebut,” beber Adolf.

Selain validasi dan sinkronisasi data OAP, Pemprov PBD akan membuat sebuah aplikasi penyimpan data supaya data itu dan menjadi acuan pada pengambilan kebijakan lain yang berpihak kepada OAP. Berdasarkan data, OAP di Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023 berkisar 259.032 jiwa dari total jumlah penduduk 611.352 jiwa yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota.

“Karena Otsus ini masih berlaku maka kita akan terus menyampaikan data OAP setiap tahun ke pusat mengingat ada penambahan atau pun pengurangan data OAP,” kata Adolf. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru