PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dikabarkan akan segera dibubarkan. Hal ini berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang merupakan inisiatif DPR.
Nantinya, apabila revisi UU Migas ini disetujui dan disahkan, maka secara otomatis SKK Migas yang merupakan lembaga sementara di bawah Kementerian ESDM itu akan dibubarkan, dan digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bersifat permanen. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
“Revisi UU Migas ini kan inisiatif DPR RI, ini juga amanat dari MK yang telah melakukan JR (judicial review) terhadap UU Migas. Disana diputuskan agar BP Migas itu mempunyai fungsi regulator dan juga sebagai operator karena BP Migas yang lama kan dibubarkan dan dibentuk SKK Migas sebagai unit sementara,” jelas Mulyanto dalam acara dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/9/2023)..
Mulyanto menuturkan, pembentukan BUK Migas ini sesuai dengan amanat MK tersebut sehingga ssulan BUK Migas dimasukkan dalam revisi UU Migas. Awalnya, SKK Migas dibentuk karena MK telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 lalu.
Kemudian, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk badan usaha baru yang melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.
“Ya memang drafnya seperti itu akan ada Badan Khusus Migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK, jadi dia punya fungsi regulasi dan fungsi doers. Nah otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok, ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara,” jelasnya.
Dia menjelaskan, peran BUK Migas akan memperkuat kelembagaan yang sudah ada seperti SKK Migas. Terutama, dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Selainjutnya, selain mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan berusaha melalui KKS dengan badan usaha tetap, BUK Migas juga berwenang dalam melakukan kegiatan investasi pengelolaan dana migas. Badan ini juga bisa menjual bagi hasil migas, termasuk ekspor migas.
“Jadi semua yang ada di SKK Migas semua ditambah penguasaan-penguasaan yang lain jadi lebih luas. Ini kan lebih pasti,” ucapnya.
Sementara itu di daerah, saat ini pemerintah Provinsi Papua sedang membahas mengenai penyusunan Raperdasi tentang Migas melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pusat Studi Sumber Daya Alam da Energi Uncen. Pembahasan Raperdasi Migas ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, dengan adanya regulasi ini, ke depannya masyarakat tidak akan menyalahi aturan karena telah dilindungi undang-undang sebagaimana penyusunan Raperdasi untuk menguatkan UU dan regulasi yang ada.
“Dengan adanya penyusuanan Raperdasi mengenai migas maka nantinya dapat memperkuat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA),” ujar Analis Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan Papua Anni Rumbiak, dikutip dari Antara, Selasa (29/8/2023).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Penyusunan naskah akademik Uncen Hotlan Samosir. Ia menekankan urgensi Pemprov Papua memiliki produk hukum yang dapat melindungi kepentingan pennyelenggaraan Migas sehingga pengelolaannya tepat sasaran.
“Dari sisi pemikiran akademik adalah langkah yang bagus untuk Pemprov Papua memiliki satu produk hukum yang dapat melindungi kepentingan penyelenggara migas, hanya pendistribusian migas masih terus menjadi persoalan. Jadi sebenarnya hulu dan hilir yang perlu jadi perhatian, karena Papua ini memiliki potensi sehingga melalui naskah akademik hal-hal apa yang mendorong untuk segera perda itu dibuat,” jelasnya. (UWR)