BerandaDaerahPemprov Dinilai Lamban, Maikel Werbete Beri Kuasa ke LBH STIH Manokwari Tangani...

Pemprov Dinilai Lamban, Maikel Werbete Beri Kuasa ke LBH STIH Manokwari Tangani Masalah Kerusakan Hutan Kuri

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Pemuda suku Kuri Maikel Werbete mewakili masyarakat adat memberikan surat kuasa kepada LBH STIH Manokwari untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait masalah kerusakan hutan adat mereka.

Langkah ini diambil lantaran Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah menerima aduan masyarakat tersebut tak kunjung memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan masalah tersebut.

“Setelah menunggu kurang lebih satu bulan tentang permasalahan hutan adat yang dirusak oleh pihak perusahaan tak ada kejelasan dari pemprov, saya bersama dengan para petuwanan lainnya sudah memberikan surat kuasa kepada LBH STIH Manokwari untuk mengambil langkah hukum membantu menangani masalah yang kami hadapi,” ujar Maikel kepada media ini, Kamis (21/9/2023).

“Menurut kami investasi ini salah, bukan menguntungkan masyarakat melainkan hanya menguntungkan para penguasa. Sementara masyarakat jadi korban akibat ketidak-berpihakan kebijakan pemerintah kepada masyarakat dan hutan kami,” ujarnya lagi.

Maikel mengaku, pihaknya sudah bertemu dengan Pj Gubernur Papua Barat dan menyampaikan permasalahan rusaknya hutan adat mereka. Menurutnya, saat itu pemerintah dalam hal ini Pj Gubernur mengatakan kepada masyarakat adat akan membentuk Tim Percepatan untuk mengatasi pengaduan permasalahan masyaralat suku kuri tersebut.

“Namun hingga kini kami tidak mendapat informasi soal perkembangan dari pengaduan kami, malah kami disuruh menunggu hingga kini tidak ada kabar kepada kami. Untuk itu kami harus menempuh jalur hukum agar semua bisa jelas kepada kami masyaralat adat,” ucap Maikel.

“Dan dalam waktu dekat kami akan menghentikan aktivitas perusahaan hingga kami duduk bersama menyelesaikan permasalahan pelanggaran terhadap kerusakan hutan adat kami. Ini akan jadi pilihan bagi pihak perusahaan, apakah diselesaikan melalui perdata atau pidana. Dan kami masyarakat adat akan berkomitmen agar masalah kerusakan hutan adat kami segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru