JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pendaftaran seleksi CASN 2023 telah resmi dibuka pada 20 September 2023 malam. Sejumlah kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah membuka banyak formasi baik untuk alokasi CPNS maupun PPPK.
Pada rekrutmen CASN kali ini, tidak banyak lembaga yang membuka rekrutmen CPNS. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan dua diantara kementerian dan lembaga yang memberi kesempatan pelamar untuk dapat menjadi CPNS.
PPATK membuka 50 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk posisi CPNS, PPATK hanya membuka satu jabatan yakni Analis Transaksi Ahli Keuangan. Posisi itu dibuka untuk berbagai macam program studi mulai dari S-1 Ilmu Aktuaria, S-1 Akuntansi, S-1 Ilmu Politik dan Ilmu Sosial dan sebagainya.
Rinciannya, sebanyak 43 posisi CPNS dibuka untuk pelamar kategori umum, 5 untuk pelamar kategori lulusan terbaik, 1 untuk pelamar kategori disabilitas dan 1 posisi untuk jalur khusus putra-putri Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, untuk formasi CPNS KPK RI kali ini dialokasikan sebanyak 214 formasi, yang terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian (cumlaude), dan 2 formasi putra/putri Papua/Papua Barat.
Khusus formasi putra putri Papua diperuntukkan bagi mereka yang memiliki garis keturunan Papua atau Papua Barat baik dari ayah atau ibu asli Papua bisa mendaftar. Syaratnya adalah menyertakan bukti berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Adapun pendaftaran CPNS PPATK dan KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id. Disadur dari pengumuman resmi, rincian unit penempatan eselon II rekrutmen CPNS KPK 2023 sebagai berikut:
- Biro hukum: 3 formasi
- Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi
- Direktorat Monitoring: 4 formasi Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi Sekretariat
- Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
- Direkrotar Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi
- Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi.
Persyaratan Umum CPNS
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar/melamar melalui registrasi online;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
10.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama; dan
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (UWR)