JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengusulkan agar jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September. Hal itu dilakukan melalui pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada bersama Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak.
Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9/2023) malam. Tito mengungkapkan bahwa alasan memajukan jadwal pemungutan suara itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.
“Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya,” kata Tito, dikutip dari Antara.
“Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” ujarnya lagi.
Tito menerangkan, akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024. Menurutnya, kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah tahun 2022, dan ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024,” jelasnya.
Selain itu, Tito menyinggung soal terbatasnya wewenang penjabat kepala daerah. Menurutnya, keberadaan penjabat yang lebih lama lagi lantaran untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah juga dinilai tidak baik.
“Sebenarnya enggak bagus, pendapat kami, penjabat makin lama. Mendagri mungkin kelihatan senang-senang saja, enggak juga, karena tekanan kami pun tinggi sekali. Kalau penjabat-penjabat ini salah berbuat yang kurang bagus, yang disalahkan cuma dua orang saja, presiden dan mendagri,” ucap Tito.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 akan memberi konsekuensi pada pelaksanaan kampanye yang disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Hal itu penting dilakukan guna memastikan tidak terjadinya irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.
“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (akan dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang terkait. Hal ini menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja tersebut.
“Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD,” kata Doli saat membacakan butir lain kesimpulan rapat. (UWR)