BerandaNasionalPendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Besok, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya!

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Besok, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya!

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pendaftaran Calon Apratur Sipil Negara (CASN) yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dapat diakses mulai besok, Rabu 20 September 2023. Proses pendaftaran seleksi akan dibuka sampai dengan 9 Oktober 2023.

Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan seleksi CASN 2023 berdasarkan surat edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal Sabtu (16/9/2023). Sedangkan, mulai hari ini, 19 September 2023, instansi yang membuka formasi CPNS akan mengumumkan formasi yang dibutuhkan.

Salah satu hal yang berbeda pada tampilan laman https://sscasn.bkn.go.id/ adalah adanya informasi tentang besaran dan rentang gaji yang akan diterima pada posisi yang dilamar. Dengan begitu, para pelamar akan mengetahui lebih awal nominal gaji yang akan diterima sekaligus menghindari persoalan-persoalan terkait yang terjadi pada rekrutmen ASN sebelumnya.

Menjelang pendaftaran besok, para pelamar diimbau untuk mempersiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan seleksi CASN:

1. Ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. KTP

3. Akta kelahiran

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Pas foto terbaru berlatar merah

6. Surat Lamaran

7. CV (Curriculum Vitae)

8. Surat pernyataan penempatan dimana pun

Selain itu, siapkan pula dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. Pendaftaran CASN 2023 ini dilakukan secara online. Selain berkas dokumen, perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Terkait formasi, melansir dari situs resmi BKN, pemerintah kali ini membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Simak formasi dari instansi dan kementerian yang membuka penerimaan CPNS 2023 di laman rekrutmen ASN.

Para pelamar juga harus memahami cara daftar dengan memperhatikan dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik “Proses Pendaftaran Akun”
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”

Pilih Jenis Seleksi dan Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

Cetak Kartu

Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru