MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kepala LP2BH STIH, Frengky Wambrauw, kembali memberikan kritik menohok terhadap 10 program prioritas Pj Gubernur Papua Barat. Menurutnya, Pj Gubernur menegasikan bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi titik sentral Otsus Papua.
“Jadi begini, kalau kita baca baik-baik isi UU Otsus dan UU Otsus Perubahan, di Pasal 34 misalnya, titik berat pembangunan di Papua Barat itu wajib dan terutama pada persoalan pendidikan dan kesehatan. Dua hal itu yang utama, baru kemudian diikuti pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Frengky saat wawancara dengan awak media (14/9/2023).
“Sekarang kita cek 10 program prioritas dalam APBD Perubahan Papua Barat 2023. Dari 10 program itu, hanya ada persoalan stunting dan kemiskinan yang disentil. Itu pun di urutan ke-7. Apakah ini karena sudah mau selesai jabatan jadi program-programnya terkesan agar terlihat baik? Dimulai dengan menyediakan anggaran untuk rekrutmen DPR Otsus, lalu anggaran untuk penguatan pengawasan intern pemerintah pada inspektorat. Kedua program ini sangat berjangka pendek dan sifatnya membiayai kegiatan internal,” kata Frengky lagi.
Lebih lanjut, Frengky juga menyoroti sejumlah program lainnya seperti alokasi anggaran untuk pembahasan Perda yang dinilainya mubazir.
“Ini sudah mau selesai jabatan lalu kasih anggaran untuk bahas Perda? Bagaimana logikanya? Bukankah lebih efektif melakukan evaluasi pelaksanaan Perda terkait Otsus. Bidang Pendidikan misalnya, coba dievaluasi sekolah-sekolah, coba diperiksa gratis atau tidak sekolahnya anak-anak Papua Barat, coba kasih uang untuk afirmasi sekolah-sekolah asrama, sekolah-sekolah misi, sekolah-sekolah swasta. Perintah PP 106 dan 107 kan sudah jelas bicara soal pendidikan gratis,” jelas Frengky.
“Berikutnya soal anggaran untuk monev hibah. Kenapa mendadak sekarang? Lalu mengurus Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, apakah sudah sangat urgent dibandingkan pendidikan, kesehatan, rumah sakit, ketersediaan tenaga medis, ketersediaan guru, dukungan terhadap perguruan-perguruan tinggi di Papua Barat. Semua itu kenapa tidak masuk prioritas?” tegas Frengky.
Pace Frengky Wambrauw kemudian membandingkan program prioritas dengan serapan anggaran. Seperti diketahui, hingga September 2023, serapan anggaran Papua Barat masih di bawah angka 50 persen.
“Supaya publik paham, per September 2023 ini, serapan anggaran sangat kecil di bawah 50 %. Maka pertanyaannya selama ini buat apa saja? Itu tandanya pembangunan tidak jalan di bawah kepemimpinan Pj Gubernur ini. Itu bisa saja karena program tidak jelas sehingga orang tidak kasih keluar uang. Atau apakah dana disimpan untuk jelang akhir masa jabatan supaya bisa buat program-program yang mirip 10 program prioritas ini? Pertanyaan ini yang harus dijelaskan ke publik,” ungkap Frengky.
“Semua paham bahwa sesuai UU Otsus, dan sepanjang UU Otsus ada, maka pendidikan dan kesehatan justru harus menjadi yang pertama dan utama oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, siapapun Gubernurnya. Jadi sangat mengherankan jika 10 program prioritas dari Pj Gubernur hanya semacam penguatan instansi dan internal Pemerintahan. Tentu kami meminta agar Pj Gubernur ini dievaluasi kinerjanya sesegera mungkin oleh Kemendagri,” tutup Frengky.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam sidang paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Atas Rancangan Peraturan Derah tentang APBD Perubahan Provinsi Papua Barat 2023, Senin (11/9/2023), Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Paulus Waterpauw mengungkap 10 program prioritas yang akan dijalankan melalui APBD Perubahan 2023.
Kesepuluh program prioritas itu adalah (1) Dukungan anggaran dalam rekrutmen DPR Otsus tingkat provinsi dan DPRK Otsus kabupaten se-Papua Barat. (2) Dukungan anggaran penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Provinsi Papua Barat. (3) Dukungan anggaran proses pembahasan dan pembentukan Peraturan daerah.
(4) Pemberian Bonus Terhadap Atlet. (5) Anggaran belanja monitoring dan evaluasi penerimaan dana hibah. (6) Dukungan anggaran terhadap BPBD Papua Barat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana. (7) Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem.
(8) Pemberdayaan Sumber Daya Alam Ekowisata. (9) Anggaran untuk perencanaan pengadaan tanah gedung kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan (10) Pengisian Pejabat Definitif.