BerandaDaerahViral Lawan Arus, Pengendara Mobil Diamankan Polsek Abepura

Viral Lawan Arus, Pengendara Mobil Diamankan Polsek Abepura

JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Mobil Toyota Vios PA 1307 AD sempat viral di media sosial lantaran melawan arus dari lampu merah Brimob hingga depan Ramayana Abepura, akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan terjadi pada Rabu (31/3) malam, pukul 22.30 WIT.

Video viral berdurasi 26 detik diunggah di salah satu media sosial Instagram yang mempertontonkan sebuah mobil Toyota Vios PA 1307 AD yang dikendarai oleh AH (23) melawan arus dari lampu merah Brimob hingga di depan Ramayana Abepura menjadi soroton netizen.

Menanggapi hal tersebut, Polsek Abepura yang dipimpin oleh Pawas Ipda Ikhlas, SH bergerak cepat dan berhasil mengamankan mobil beserta pengemudinya di seputaran Kota Jayapura Distrik Jayapura Utara.

Kapolsek Abepura AKP Clief. G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika dikonfirmasi pagi tadi (1/4), membenarkan bahwa tadi malam pihak telah mengamankan mobil Toyota Vios beserta pengemudinya di Mapolsek Abepura.

“Pengemudinya berinisial AH (23) warga Kamkey Abepura yang masih berstatus mahasiswa saat ini telah mendekam di balik jeruji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” jelasnya.

AKP Clief melanjutkan, saat dicek, pengendara tidak memiliki SIM dan Kendaraan tidak dilengkapi STNK serta saat mengendarai kendaraan dalam dipengaruhi minuman keras.

“Sangat disayangkan yang telah dilakukan AH lantaran dalam aksinya yang viral di media sosial dapat membahayakan pengendara lain, dimana saat itu pengendara mobil toyota vios melawan arus yang telah melanggar rambu dan marka jalan,” pungkasnya. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru