BerandaDaerahDokumen KUA/PPAS APBD-P Diterima DPR PB, Pemprov Targetkan Belanja Dalam Negeri 80%...

Dokumen KUA/PPAS APBD-P Diterima DPR PB, Pemprov Targetkan Belanja Dalam Negeri 80% dari APBD 2023

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM –Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan T.A 2023 telah diterima DPR Papua Barat dari tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat. Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat Drs. Jasat Kadarusman.

“Dokumen KUA/PPAS APBD Perubahan T.A 2023 sudah diterima dan kami sedang mendistribusikan kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat,” ujar Jasat Kadarusman dikutip dari Koreri, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, pihak Sekretariat sedang mendistribusikannya kepada pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat untuk selanjutnya membahas jadwal paripurna pembahasan APBD Perubahan 2023.

Selanjutnya, setelah dokumen rancangan anggaran perubahan itu diserahkan maka Badan musyawarah (Banmus) DPR Papua Barat direncanakan menggelar rapat, Rabu (30/8/2023) dalam rangka menetapkan jadwal rapat paripurna pembahasan KUA/PPAS.

Sementara itu, Pelaksanaan Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Jemy Pigome menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan belanja produk dalam negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setempat tahun 2023 sebanyak 80 persen.

“80 persen pengadaan barang dan jasa yang difokuskan pada produk dalam negeri,” kata Jemy Pigome di Manokwari, seperti diberitakan Antara, Senin (28/8/2023).

Jemy mengatakan, pihaknya terus mendorong agar masing-masing Organisasi Perangkatt Daerah (OPD) memaksimalkan belanja tersebut. Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah pelaku UMKM yang telah terdaftar memasarkan produk dalam negeri melalui elektronik katalog sebanyak 23 pelaku pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web atau SiRUP.

“Kami rutin sosialisasikan supaya pelaku UMKM bisa masuk ke e-katalog,” ucap dia.

Menurutnya, pendampingan pelaku UMKM penting dilakukan agar dapat lolos dan masuk dalam e-katalog tersebut. Pasalnya, untuk terdaftar, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti izin usaha, izin edar produk, dan kontinuitas produksi produk.

“Supaya produk UMKM bisa lolos verifikasi ke dalam e-katalog, pendampingan perlu dilakukan,” ujar Jemy Pigome.

Jemy menjelaskan belanja produk dalam negeri minimal 40 persen dari APBD sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk UMKM dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru