JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Isu tentang terduga simpatisan atau anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yakni Guripa Telenggen (GT) menjadi komisioner Bawaslu Puncak periode 2023-2028 sedang hangat diperdebatkan di tengah masyarakat.
Nama GT tercantum dalam Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang diteken Ketua Bawaslu RI. Dilantiknya GT pada Sabtu, 19 Agustus 2023 lalu oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seketika menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Bahkan, keberadaan GT di tubuh Bawaslu dinilai akan mengancam keutuhan NKRI, berdampak pada stabilitas keamanan di daerah, hingga muncul tudingan adanya indikasi Bawaslu hendak menggagalkan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Hal ini dilontarkan oleh Koordinator Presidium Masyarakat Peduli Demokrasi, Christian Cahyadi.
“Keputusan Bawaslu RI melantik Guripa Telenggen, yang diduga anggota kelompok separatis, adalah brutalitas yang menghancurkan pilar konstitusi kita, menabur benih perpecahan, dan mengancam persatuan dan kesatuan NKRI,” kata Christian Cahyadi dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
“Bawaslu RI tidak bisa beralasan tidak cermat, apalagi Guripa sempat dilaporkan masyarakat pada awal Agustus lalu, saat seleksi masih berproses. Artinya, Bawaslu memang terindikasi ingin menggagalkan Pemilu Serentak 2024 dengan sengaja meloloskan terduga separatis sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya lagi.
Christian menambahkan, selain mengancam keutuhan NKRI, pengangkatan terduga separatis dinilai juga akan mengganggu stabilitas keamanan daerah dan menjadi preseden bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memilih jalan pintas demi berkuasa, memperpanjang konflik sosial dan bersenjata di Papua serta rahasia negara akan mudah bocor.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, ancaman terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai telah terjadi di Papua saat dibakarnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo dan Jayapura.
“’Alarm’ kesadaran atas kegentingan pemilu di Papua oleh bukannya ‘berbunyi’ karena adanya pembakaran kantor KPU itu, Bawaslu justru melantik terduga separatis sebagai jajarannya yang bakal memperparah situasi dan kondisi di Papua ke depannya,” katanya.
Ia menilai Bawaslu tidak profesional dalam melaksanakan seleksi lantaran terpilihnya GT sebagai Komisioner Bawaslu Puncak. Christian mengingatkan tentang syarat calon komisioner Bawaslu, sesuai Pasal 117 ayat (1) poin c Undang-Undang (UU) Pemilu, harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI. Sedangkan, tindakan separatis pun bertentangan dengan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 KUHP tentang Makar. Para pelaku terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan bahwa Masyarakat Peduli Demokrasi berencana mengadukan komisioner Bawaslu RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelantikan Guripa.
Menko Polhukam turut disinggung hingga respons Ketua Bawaslu RI
Selain Ketua Bawaslu RI, Menko Polhukam Mahfud MD pun turut disinggung atas kontroversi ini. Mahfud diminta merespons dan menentukan sikap lantaran isu ini dinilai masuk dalam domain kerja Menko Polhukam. Hal itu disampaikan oleh Pengamat pertahanan dan keamanan, Connie Rahakundini Bakrie.
Connie pun mendorong Mahfud MD untuk bersikap karena menilai isu ini juga lebih pantas mendapatkan atensi pemerintah daripada kasus Al-Zaytun.
“Pak Mahfud, kan, Menko yang rajin ‘teriak-teriak’, coba kita dengar apa ‘teriakan’ dan langkahnya kalau ini. Al-Zaytun yang penuh gosip dan hoaks diurus, yang begini-begini malah lolos,” katanya dikutip Kamis (24/8/2023).
Menurut Connie, apabila dugaan itu benar maka kasus tersebut termasuk masalah terburuk atau the worst yang mengancam keutuhan negara. Ia pun meminta otoritas terkait mengumpulkan data tentang GT, apakah ia aktif di kelompok separatis atau hanya simpatisan.
“Kedua, siapa yang memasukkan namanya dan lain-lain, harus diusut karena kalau ini benar, berarti ada sistem dan jaringan yang sudah terbentuk oleh intelijen penyusup OPM. Sekali lagi, jika ini benar,” ujarnya.
Terkait dugaan itu, masyarakat telah mengadukan GT saat masih menjadi kandidat Bawaslu Puncak kepada Bawaslu Papua Tengah pada 4 Agustus 2023, karena diduga terlibat OPM. Laporan itu memuat beberapa bukti, seperti kiriman Guripa di media sosial yang kontennya terkait kelompok separatis itu.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sedang melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait dugaan Anggota Bawaslu Papua Tengah GT (30) sebagai simpatisan KKB.
“Kami lagi klarifikasi kepada yang bersangkutan (GT),” ujar Bagja dilansir dari ANTARA, Rabu (23/8/2023).
Bagja mengatakan, GT juga memiliki hak jawab untuk meluruskan kabar tentang dirinya tersebut. Selain itu, Bawaslu RI juga sedang melakukan pengecekan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian setempat.
“Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga,” tegasnya.
Ia pun menerangkan bahwa seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki rangkaian tes yang sangat ketat seperti Computer Assisted Test (CAT) yang memuat soal tentang wawasan kebangsaan. Menurutnya, apabila kandidat lulus CAT berarti dia mampu menjawab tes wawasan kebangsaan dengan baik.
Kemudian, juga ada tes kesehatan fisik dan jiwa serta wawancara dengan tim seleksi dan semi structured group discussion (ssgd) oleh Bawaslu Provinsi. Meski begitu, Bagja menegaskan apabila GT nantinya terindikasi sebagai simpatisan KKB, maka Bawaslu RI akan melaporkan hal itu ke DKPP untuk diberhentikan.
“Kami akan mengajukan kepada DKPP untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ucap Bagja. (UWR)