PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Dana Bagi Hasil SDA Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) tahap III tahun 2023 akan segera disalurkan ke tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat. Sebanyak Rp511,879 miliar DBH Migas itu akan didistribusikan ke Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak dengan alokasi terbanyak untuk Teluk Bintuni sebagai kabupaten penghasil.
Berdasarkan keterangan dari Bidang PPA-II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Perwakilan Papua Barat, total DBH Migas tahun 2023 yang telah disalurkan ke Papua Barat sebanyak Rp1,193 triliun.
Adapun mekanisme penyaluran DBH Migas dibagi dalam tiga tahap yaitu Rp316,456 miliar tahap pertama, Rp365,627 miliar tahap kedua, dan Rp511,879 tahap ketiga. Selain itu, DJPb Papua Barat sudah menyalurkan DBH Migas 2024 untuk Papua Barat Daya sebanyak Rp775,042 miliar.
Mekanisme penyalurannya juga terbagi dalam tiga tahap yaitu Rp205,422 miliar tahap pertama, Rp237,341 miliar tahap kedua, dan Rp332,278 miliar. Total DBH migas untuk dua provinsi yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya adalah Rp1,969 triliun.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw berharap Kabupaten Teluk Bintuni dapat memberikan tambahan dari alokasi DBH ke daerah penyangga karena daerah sekitar juga mendukung akses investor ke Teluk Bintuni. Alokasi DBH Migas itu diharapkan dikelola untuk meningkatkan pelayanan pada kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat asli Papua.
“Kami berharap daerah penghasil bisa bagi (berikan tambahan) dengan daerah penyangga, karena tidak mungkin investor tiba ke Bintuni tanpa melalui Manokwari,” ujar Paulus, dikutip dari Antara, Senin (14/8/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Paulus menyebutkan bahwa dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dari BP LNG Tangguh Bintuni selama ini dikelola oleh pihak perusahaan. Menurutnya, Pemprov Papua Barat tengah berupaya agar pengelolaan dana CSR BP Tangguh diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami berencana mengundang mereka (BP Tangguh) lagi, karena selama ini dana CSR mereka yang kelola. Sebelumnya sudah ada pertemuan dua kali, tapi belum rinci pembahasan,” katanya.
Sementara itu, pada 14 Agustus 2023, Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus (Forapelo Otsus) mempertanyakan DBH Migas dan dana CSR dari BP Tangguh yang seharusnya berdampak bagi masyarakat adat sekitar.
“Seandainya BP Tangguh sudah selesaikan tanggung jawab bayar DBH dan CSR kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, maka kita harus turun tanya kepada pemda PB dan pemda TB untuk menyalurkan DBH dan CSR kepada masyarakat adat sesuai dengan UU Otsus,” kata Ketua Forapelo Otsus, Agustinus Orosomna.
“Kami masyarakat adat siap mendukung semua investor dan perusahaan yang mau beroperasi di wilayah Teluk Bintuni asal hak2 masyarakat adat harus dipenuhi juga,” sambungnya.
Agustinus lantas membandingkan dengan Freeport yang bisa langsung melakukan hal tersebut kepada masyarakat adat. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawal persoalan tersebut.
“Kami mohon untuk Kejaksaan dan Kepolisian agar ikut menyelidiki hal ini, karena ini uang negara butuh dipertanggungjawabkan. Jangan hanya dengar nama tetapi buktinya tidak ada,” katanya. (UWR)