BerandaDaerahLSM LIRA Kembali Kritisi Kinerja SBM Wilayah Malut

LSM LIRA Kembali Kritisi Kinerja SBM Wilayah Malut

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mengkritisi kinerja Sales Brand Manager (SBM) wilayah Malut. Setelah diketahui sebelumnya LSM ini juga menyoroti kinerja Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Malut.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Senin (24/3) menegaskan bahwa sorotan dan serta kritikan, yang dilayangkan pihaknya terhadap dua lembaga ini tidak lain hanya ingin mengingatkan kepada mereka bahwa, tugas dan tanggung jawab yang mereka emban tersebut merupakan amanat yang diberikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi kami mengingatkan kepada mereka bahwa tugas dan tanggung jawab yang mereka emban saat ini, bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan, akan tetapi ini merupakan amanat yang diberikan negara untuk bagaimana melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khusunya dalam pemerataan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non subsidi,” tegas Said.

Salah satu SPBU di Kec. Obi, Kab. Halsel, yang tidak menggunakan Noseel Full/Dispenser

Olehnya itu lanjut, Said, kami meminta kepada dua lembaga yang memiliki fungsi kontrol yang sama dalam pengawasan BBM ini. Terutama SBM selaku penanggung jawab penuh dalam hal penyaluran dan atau penyuplaian BBM dimaksud, agar intens melakukan monitoring di SPBU dan APMS yang tersebar di wilayah Malut, sehingga tidak terjadi kecurangan saat penjualan BBM ke masyarakat umum sebagai pelanggan.

“Sudah cukup jelas peraturan perundang-undangan terkait dengan pelayanan BBM satu harga, yang ditetapkan oleh pemerintah akan tetapi kenyataannya masih banyak oknum-oknum tertentu, yang dengan sengaja memainkan perannya dalam menjalankan bisnis BBM ilegal, khusunya di wilayah Malut dan ini sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Said.

Said, berharap agar pihak SBM wilayah Malut, tidak hanya tinggal diam dan menyaksikan tindakan oknum-oknum pengusaha BBM, terutama oknum pemilik SPBU dan APMS yang dengan sengaja melakukan tindak pelanggaran dalam penjualan BBM. Dimana ini notabene melanggar peraturan perundang-undangan, khusunya Peraturan BPH Migas Republik Indonesia.

“Perlu kami tegaskan kembali apabila hal ini tidak menjadi perhatian serius oleh pihak SBM wilayah Malut, maka secara kelembagaan LSM LIRA Malut dalam waktu dekat akan menyurat ke Presiden RI, H. Prabowo Subianto, untuk memerintahkan pihak terkait dalam hal ini pihak aparat penegak hukum, agar mengusut tuntas dugaan ilegal BBM di wilayah Malut tersebut,” tutup Said.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru