JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menanggapi perihal perbincangan hingga klaim atas implementasi pendidikan gratis di Papua. Ia menekankan bahwa kebijakan pendidikan gratis di tanah Papua adalah buah perjuangan yang termuat secara terperinci dalam UU Otsus Jilid II atau UU Otsus Perubahan.
“Sejumlah klaim orang per orang yang menyebut pihaknya berjasa atas program pendidikan gratis di Papua, cukup mengejutkan. Saya kira masyarakat Papua harus paham bahwa pendidikan gratis itu merupakan amanat sekaligus perintah UU Otsus dan aturan turunannya yaitu PP 106 dan PP 107 Tahun 2021,” kata Filep saat diwawancarai terkait kebijakan pendidikan gratis di Papua, Senin (17/3/2025).
Pace Jas Merah itu lalu memaparkan beberapa poin utama dari implementasi pendidikan gratis di Papua. Pertama, secara Filosofis, UU Otsus memerintahkan peningkatan harkat dan martabat Orang Papua. Hal ini sebagaimana konsep afirmasi terhadap Orang Papua terutama OAP secara filosofis yang bermakna penguatan atas eksistensinya, penguatan atas ruang hidup dan hak-haknya terutama hak atas pendidikan.
“Kedua, secara historis, persoalan pendidikan gratis baru ada pada saat saya sebagai Ketua Pansus Papua DPD RI bersama teman-teman di Pansus, menginisiasi hal ini karena tidak pernah ada regulasi tertulis sebelumnya terkait pendidikan gratis di Papua. Saya ingat sekali setiap perdebatan, catatan-catatan kritis, yang terjadi dalam sidang dan setiap rapat kami di DPD, baik bersama DPR maupun bersama Pemerintah soal kebijakan ini,” sebutnya.
“Lahirnya UU Otsus perubahan dan PP 106 dan 107, yang memerintahkan pendidikan gratis di Papua adalah hasil perjuangan saya dan teman-teman di Pansus Papua DPD RI membahas bersama Ketua Pansus Otsus dari Komisi II DPR RI, pak Komaruddin Watubun dimana saya sebagai Ketua Pansus Papua dari DPD RI. Poin ketiga, dan yang menjadi bagian hilirnya, yaitu pengawasan atas implementasinya. Setelah inisiasi yang kami lakukan, lalu bagaimana implementasinya di daerah. Apakah di tangan Pemprov dan Pemkab, ini sudah dijalankan sesuai kewenangan masing-masing? Ini juga bagian penting,” kata Filep.
Lebih lanjut, Filep kembali menekankan bahwa regulasi UU Otsus dan PP 106 telah cukup memberi ruang bagi afirmasi pendidikan OAP. Menurutnya, UU Otsus berikut turunannya, telah memberi afirmasi positif bagi pendidikan anak-anak Papua. Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.
Selain itu, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan. Kemudian, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP).
Tak hanya itu, dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
“Maka dalam bagian Lampiran PP ini, ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal manajemen pendidikan adalah menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, TANPA DIPUNGUT BIAYA. Ini didukung oleh Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021 di mana disebutkan pemberian bantuan ke masyarakat penyelenggara pendidikan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP,” jelas Filep.
Melanjutkan wawancara dengan media, Filep menekankan bahwa aspek pengawasan dalam implementasi pendidikan gratis jauh lebih penting untuk dapat dikawal bersama.
“Kita sadar bahwa dengan lahirnya UU Otsus dan PP ini, maka ada banyak peruntukan dan anggaran yang menuntut tanggung jawab. Sehingga jika saat ini ada komitmen kepala daerah di tanah Papua untuk melaksanakan pendidikan gratis, itu adalah bagian dari implementasi UU Otsus. Selanjutnya, tugas kita adalah melakukan pengawasan. Kalau tidak dilaksanakan, apa kendalanya. Jika kendala soal kebijakan daerah, atau di tingkat nasional, maka kita bantu untuk cari solusi,” tambah Filep lagi.
Untuk tataran pengawasan SD, SMP, SMA, lanjut Filep, merupakan tugas pengawasan DPRD Kabupaten/Kota dan juga pengawasan DPRD Provinsi. Untuk tataran kebijakan Pemerintah Pusat dan Kepala Daerah, maka tanggung jawab pengawasan pada Legislatif pusat yang semuanya harus dijalankan sesuai kewenangan, agar akar masalah pendidikan dapat diselesaikan.
“Jadi kita berharap peran aktif DPRD Kabupaten dan Provinsi dapat dijalankan dengan baik karena di sana ada juga Fraksi Otsus, yang juga merupakan hasil perjuangan panjang sehingga bisa dimuat dalam UU Otsus. Maka dengan banyaknya instrumen Otsus dalam lembaga politik ini, maka seharusnya Otsus dapat dilaksanakan dengan benar,” tambah Filep.
“Maka kembali lagi marilah kita fokus pada poin-poin yang saya sampaikan di atas, yaitu pertama, pegang teguh amanat Otsus dan PP 106 terkait pendidikan gratis yang sudah saya cetuskan bersama Tim Pansus Papua DPD RI. Kedua, awasi setiap pelaksanaannya di daerah, dan ketiga laporkan jika ada penyelewengan baik secara kewenangan maupun secara pembiayaan,” pungkas Filep.