BerandaNasionalSENERGI Indonesia Desak Kementerian ESDM Mengevaluasi IUP PT. MRI

SENERGI Indonesia Desak Kementerian ESDM Mengevaluasi IUP PT. MRI

Jakarta – Lembaga Sosial, Ekonomi dan Energi (SENERGI) Indonesia, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, segera mengevaluasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mineral Resourcer Indonesia (MRI), yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) saat ini.

Direktur Lembaga SENERGI Indonesia, Isra Anwar, kepada media ini Senin (17/3), menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. MRI di Pulau Gebe, saat ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat, terutama siswa/siswi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Halteng.

Lanjut, Isra, keberadaan tambang ini telah menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak terutama warga setempat dan peserta didik di SMA Negeri 3 Halteng, dikarenakan aktivitas penambangan PT. MRI dapat menyebabkan polusi udara dan berpotensi mengganggu kesehatan siswa dan guru.

“Hal ini dikarenakan debu yang terbawa angin dapat mengganggu sistem pernapasan dan mengurangi kenyamanan dalam kegiatan belajar-mengajar, selain itu aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan institusi pendidikan tersebut dapat mengganggu proses pembelajaran,” pungkas Isra.

Aktivitas PT. MRI di Pulau Gebe, yang berdekatan dengan SMA Negeri 3 Halteng

Menurut, Isra, kegiatan tambang yang sangat dekat dengan fasilitas pendidikan ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, yang mengatur jarak aman eksploitasi tambang dari permukiman dan fasilitas umum.

“Sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 4 Tahun 2012, bahwa jarak minimal antara tepi lubang tambang dengan permukiman atau fasilitas umum, harus setidaknya 500 meter,” beber Isra.

Akan tetapi kata, Isra, aktivitas PT. MRI yang berlangsung di belakang SMA Negeri 3 Halteng ini, tidak memenuhi standar dimaksud. Sehingga ini dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga pendidik.

“Olehnya itu kami secara kelembagaan mendesak Kementrian ESDM RI, agar segera mengevaluasi IUP yang diberikan kepada PT. MRI. Karena ini jika dibiarkan maka semakin besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, yang berada dalam jarak sangat dekat dengan SMA Negeri 3 Halteng,” tegas Isra.

Lebih lanjut Isra, menegaskan bahwa Kementrian ESDM RI harus bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya, untuk memastikan bahwa industri pertambangan yang beroperasi sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Eksploitasi sumber daya alam berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang, meski dilakukan oleh perusahaan swasta yang berorientasi bisnis, tetap harus memenuhi ketentuan terkait dampak terhadap lingkungan hidup,” tutup Isra.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru