Labuha – Sesuai dalam ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, mengarahkan masyarakat Indonesia dalam menikmati pendidikan yang tanpa batas. Namun amanat ini seakan tidak berlaku di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79, Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Jum’at (14/3), 6 lokal gedung SDN 79 Halsel, yang beralamat di Desa Ranga Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan, mengalami rusak total sehingga ini sangat menggangu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd.
Menurut, Kasim, dari jejak history bahwa SDN 79 Halsel tersebut, mengalami kerusakan saat gempa bumi beberapa tahun lalu, akan tetapi hingga hari ini Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, seakan menutup mata hingga membiarkan kondisi sekolah yang mengalami rusak parah tersebut.
“Jika dilihat dari bentuk fisik dan sarana prasarana sekolah saat ini, tentu sangat tidak layak untuk digunakan oleh siswa saat melakukan prose kegiatan belajar mengajar,” pungkas Kasim.
Dengan adanya kondisi sekolah yang rusak parah semacam ini, selaku akademisi sekaligus pemerhati pendidikan, Kasim, dengan tegas meminta kepada Pemda Halsel melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Halsel, agar turun dan melihat kondisi sekolah dimaksud untuk kemudian dilakukan perbaikan.
“Kami meminta dengan tegas kepada Pemda Halsel, agar segera turun dan mengkonfirmasi terkait kondisi bangunan SDN 79 Halsel, yang diduga hingga saat ini belum pernah mendapat perhatian serius, dari pihak Disdik Halsel hingga terkesan dibiarkan,” tegas Kasim.
Lebih lanjut, Kasim, menjelaskan dari spesifikasi kebijakan daerah maupun dinas tertentu, dapat diambil sebuah hipotesis bahwa Pemda melalui Disdik Halsel, pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Pertanyaannya adalah selama ini Disdik Halsel, kerja apa dan evaluasi sistem pendidikan melalui bidang Sekolah Dasar pencapaiannya apa?.
“Ini harus menjadi perhatian khusus oleh Pemda Halsel, agar dapat melakukan evaluasi besar-besaran di ruang lingkup Disdik Halsel. Sehingga usia emas generasi muda kita, tidak harus dipaksakan sekolah dan belajar dengan sarana dan prasarana yang tidak memadai,” beber Kasim.
Kasim, menambahkan kondisi ini merupakan bagian dari bobrok dan lemahnya sistem yang dijalankan oleh Disdik Halsel, sehingga sampai saat ini peningkatan SDM di Halsel berada di urutan ke 7 dari 10 kabupaten kota di Maluku Utara.
“Olehnya itu kami berharap kondisi seperti ini dapat menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Halsel, agar turun ke lokasi guna memastikan keadaan dan kondisi SDN 79 Halsel, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi kinerja para pembantu mereka di lingkungan Disdik dimaksud,” tutup Kasim.
Untuk diketahui selain UUD 1945 yang memberikan posisi istimewa di bidang pendidikan, ada juga UU Sisdiknas Nomor: 20 tahun 2003, peraturan pemerintah Nomor: 19 tahun 2005 dan peraturan pemerintah Nomor: 74 tahun 2008, yang mengatur tentang sistem pendidikan dan pembelajaran, dimana pada sistem tersebut terdapat pelaksanaan pendidikan baik pemerintah maupun guru.