Tikep – Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara (Malut), Sadik Hamisi, menilai tindakan Kepala Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), yang melaporkan salah satu jurnalis media online, atas pemberitaan terkait dengan dugaan Korupsi Dana Desa ke Polda Malut, ini bagian dari ketidak pahaman Kades terhadap tugas-tugas Jurnalis, Selasa (19/2).
Menurut, Sadik, jurnalis sudah pasti bekerja sesuai dengan perintah konstitusi, sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang pers. Olehnya itu setiap orang yang merasa dirugikan dalam setiap pemberitaan, yang dimuat oleh media baik, cetak, online maupun media massa, maka ada hak jawab yang diberikan kepada yang bersangkutan, guna memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya.
“Sudah jelas tertuang dalam UU Pers, BAB I, Ayat (1), pada poin 11, tentang hak jawab, dimana seseorang atau sekelompok orang diberikan hak jawab, guna menjawab dan atau memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan terhadap dirinya dan kelompoknya, bukan malah melaporkan jurnalis ke pihak kepolisian,” pungkas Sadik.
Olehnya itu kata Sadik, laporan pengaduan yang kemudian disampaikan Kades Lola, ke Direktorat Kiriman Khusu (Dirkrimsus) Polda Malut, dengan dugaan pencemaran nama baik ini, merupakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, yang bertugas menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, yang menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi terkait dengan laporan tersebut, kami menilai Kades Lola, dengan sengaja melakukan upaya menghalangi kerja-kerja pers, sehingga kami menyarankan agar wartawan yang bersangkutan, untuk menyampaikan laporan balik terhadap Kades Lola, sesuai dengan perintah konstitusi yang tertuang dalam UU Nomor; 40 tahun 1999 Tetang Pers dimaksud,” tegas Sadik.