Daruba – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, meminta Pejabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, Burnawan, untuk segera menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunda sebelum mengakhiri masa jabatannya, agar tidak meninggalkan utang daerah di akhir jabatannya.
Anggota Komisi II DPRD Morotai, Moh Akbar Mangoda, kepada media ini Senin (19/2), menyampaikan rasa khawatirnya jika masalah utang ini tidak diselesaikan diakhir masa jabatan Pj, maka ini akan menjadi beban bagi bupati definitif yang akan datang.
“Masih ada sejumlah utang yang belum diselesaikan selama masa kepemimpinan Pj. Bupati Morotai, Burnawan, antara lain insentif tenaga kesehatan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan anggota DPRD, baik yang menjabat sebelumnya maupun yang sedang menjabat saat ini,” pungkas Akbar.
Lanjut Akbar, utang daerah ini sudah pasti akan menjadi beban kerja bagi Bupati definitif nantinya, jika tidak diselesaikan oleh Pj. Bupati sebelum masa jabatannya berakhir.
“Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka bisa berdampak negatif terhadap kelancaran pemerintahan ke depannya,” ujar Akbar.
Akbar, menegaskan bahwa jika Pj. Bupati Morotai tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut sebelum mengakhiri masa jabatannya, maka bisa dianggap kepemimpinannya selam ini gagal total.
“saya bisa katakan masa kepemimpinan Pj. Bupati Morotai saat ini gagal total, jika tidak mampu menyelesaikan masalah daerah, dan akan meninggalkan kesan yang tidak baik di tengah-tebgah publik khususnya publik Morotai,” tegas Akbar.
Akbar, juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban daerah tersebut, sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir.