BerandaNasionalRapat Kerja Bersama Menteri ATR/BPN RI, Ini Permintaan Senator DPD-RI Dapil Malut

Rapat Kerja Bersama Menteri ATR/BPN RI, Ini Permintaan Senator DPD-RI Dapil Malut

Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), gelar rapat kerja bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), pada Selasa 11 Febuari 2025 kemarin. Senator DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut), Sultan Hidayat M. Sjah, dihadapan Menteri ATR/BPN RI menyampaikan aspirasi rakyat Moloku Kie Raha.

Hidayat, dalam kesempatan itu menyampaikan permintaan kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, terkait dengan peraturan penetapan titik dan atau tapal batas kawasan hutan lindung, dimana saat ini banyak lahan yang masuk dalam garapan masyarakat telah ditetapkan pemerintah pusat, sebagai zona kawasan hutan lindung, tidak terkecuali di wilayah hutan Maluku Utara.

“Permintaan ini merupakan aspirasi rakyat khusunya rakyat Moloku Kie Raha, olehnya itu selaku wakil daerah kami patut menyampaikan hal ini, sebagai bentuk ikhtiar kami terhadap keresahan dan kegelisahan rakyat kami di daerah,” pungkas Hidayat.

Hidayat, meminta kepada Menteri ATR/BPN RI, agar pada saat sidang kabinet nanti aspirasi rakyat ini disampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor: 8 Tahun 2021, Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

“Jadi kami minta agar Permen LHK RI Nomor: 8 tahun 2021 ini di revisi, guna menarik batas kawasan hutan lindung tersebut jauh kedalam hutan, sehingga tidak menggangu lahan garapan masyarakat, khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai petani,” ujar Hidayat.

Hidayat, yang juga merupakan Kolano Ternate tersebut, dengan tegas menyampaikan aspirasi rakyat Moloku Kie Raha ini, dihadapan Menteri ATR/BPN RI dengan tujuan agar keresahan rakyat ini dapat menjadi fokus utama pemerintah, khusunya Pemerintah Pusat sehingga tidak memicu terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama nantinya.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi rakyat yang kami sampaikan ini, dan merevisi kembali Permen LHK RI Nomor: 8 tersebut, dikarenakan penetapan batas kawasan hutan lindung khususnya di Malut saat ini, cukup banyak masuk di area lahan garapan warga yang didalamnya terdapat tanaman tahunan berupa kelapa, cengkeh dan pala milik warga itu sendiri,” terang Hidayat.

Lanjut Hidayat, hal ini menimbulkan rasa kekhawatiran masyarakat pemilik lahan garapan tersebut. Mereka mengkhawatirkan jangan sampai suatu ketika, ada program pemerintah terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang kemudian lahan perkebunan mereka digusur, dan mereka terusir dari lahan yang telah dikelola sejak puluhan tahun tersebut.

“Olehnya itu kami meminta aspirasi masyarakat yang kami sampaikan ini dapat menjadi perhatian kita bersama, demi kepentingan masyarakat, khusunya masyarakat adat setempat sehingga perjalanan kita dalam berbangsa dan bernegara, dapat berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita para leluhur bangsa ini,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru